Bungotv.co, Sungai Penuh – Kejaksaan Negeri Kota Sungai Penuh berhasil menetapkan satu orang tersangka dalam kasus korupsi terkait pembangunan Studio Mini di Kota Sungai Penuh yang terletak di Kecamatan Sungai Bungkal.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, mengatakan, “Setelah dilakukan pemeriksaan selama 9 jam, akhirnya dilakukan penetapan tersangka oleh pihak penyidik dalam kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp779 juta.”
Penyidik menetapkan status D.F.J. sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Studio Mini Kota Sungai Penuh. Saat penetapan status tersebut, tersangka tiba-tiba pingsan dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Saat ini, tersangka harus menjalani tahanan rumah terhitung sejak tanggal 16 Desember 2024 hingga 4 Februari 2025. Selain itu, pihak kejaksaan juga memasangkan alat deteksi chip di tubuh tersangka agar dapat terdeteksi oleh pihak kejaksaan.
Penulis : Edward Pradana, BungoTv..









