Sungai Penuh, Bungotv.co – Tenaga Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kota Sungai Penuh, menolak menandatangani kontrak perjanjian kerja. Aksi ini dilakukan karena dalam kontrak tersebut tidak dicantumkan besaran nominal insentif yang akan mereka diterima. Sebagian besar dari mereka telah mengabdi selama belasan hingga puluhan tahun di instansi masing-masing.
Salah satu perwakilan PPPK paruh waktu, Erma Pertiwi mengatakan seharusnya agenda hari ini dilakukan penandatanganan kontrak kerja. Namun, para tenaga PPPK paruh waktu menolak, karena kontrak tersebut tidak menyebutkan nominal insentif secara jelas. “kenapa tidak diterangkan jumlah gaji di SK Kerja,”ujarnya.
Erma juga mengaku, sebagian besar tenaga PPPK paruh waktu masuk dalam kategori R3, yaitu tenaga honorer yang telah mengabdi lebih dari sepuluh tahun. Menurutnya, tidak adil jika besaran insentif disamakan dengan tenaga R4 yang baru mengabdi selama dua tahun. “kami tidak mau disamakan dengan R4, mereka kemarin sudah menuntut tidak dibayarkan gai, kalua kami menuntut berapa gaji kami dibayarkan,” ungkapnya.
Sementara itu, pihak Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sungai Penuh menyebutkan, belum dicantumkannya nominal insentif dalam kontrak karena masih dalam proses pembahasan. “untuk saat ini kami sedang berusaha menyelesaikan yang disampaikan oleh rekan-rekan PPPK,” tukasnya.
Hingga saat ini tenaga PPPK paruh waktu di Kota Sungai penuh masih menunggu kepastian terkait besaran insentif dari pemerintah daerah. Para tenaga PPPK paruh waktu berharap, pemerintah daerah dapat memberikan kebijakan yang adil dan proporsional, sesuai dengan masa pengabdian yang telah mereka Jalani.
Penulis : Muliadi, Bungotv.









