Tebo, Bungotv.co – Penyaluran Dana Desa (DD) untuk Desa Pematang Sapat, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo tahun anggaran 2026 belum bisa dilakukan. Persoalannya, masih terdapat sisa anggaran tahun 2025 atau Silpa yang belum dikembalikan.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tebo pun telah melayangkan surat teguran tertulis ketiga atau SP3 kepada Kepala Desa Pematang Sapat.
SP3 tersebut merupakan tindak lanjut setelah sebelumnya kepala desa bersangkutan menerima surat peringatan pertama (SP1) dan surat peringatan kedua (SP2).
Kepala Dinas PMD Kabupaten Tebo melalui Kabid Pemerintahan dan Kelembagaan, Prayitno membenarkan pemberian SP3 tersebut. Menurut dia, hingga surat peringatan ketiga diberikan, belum terlihat adanya progres pengembalian Silpa dari pemerintah desa.
“Dilihat progres pengembaliannya juga tidak ada dari kepala desa. Maka tanggal 9 September 2026, SP3 sudah kita antar ke Desa Pematang Sapat,” kata Prayitno.
Menurutnya, surat tersebut diterima oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sekretaris desa, serta perangkat Desa Pematang Sapat.
Setelah SP3 disampaikan, pemerintah desa diberikan waktu sekitar 20 hari untuk menunjukkan itikad dan melakukan pengembalian anggaran yang menjadi persoalan.
Prayitno menegaskan apabila dalam batas waktu tersebut tidak ada itikad baik maupun progres pengembalian, persoalan tersebut akan dibawa ke Tim Pemberian Sanksi dan Penghargaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa tingkat Kabupaten Tebo.
Tim tersebut nantinya akan menentukan bentuk sanksi yang diberikan sesuai ketentuan dan hasil keputusan bersama.
“Sekitar 20 hari ke depan kita tunggu itikad kepala desa. Apabila tidak ada itikad baik, akan langsung dibawa ke tim pemberian sanksi dan penghargaan penyelenggaraan pemerintahan desa di tingkat kabupaten,” tegasnya.
Dengan diterbitkannya SP3 ini, Kepala Desa Pematang Sapat terancam mendapatkan sanksi administratif, termasuk kemungkinan pemberhentian sementara, apabila tidak memenuhi kewajiban pengembalian Silpa sesuai ketentuan.
Reporter: Hadianto









