Tebo, Bungotv.co – Seorang pria berinisial SY, warga Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, diamankan polisi setelah diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri. Perbuatan tersebut diduga dilakukan berulang kali saat korban masih duduk di bangku sekolah dasar.
Kasus ini terungkap pada Februari 2026 setelah SY diduga kepergok mengintip teman anaknya yang sedang mandi saat berkunjung ke rumahnya. Peristiwa tersebut memicu pertengkaran antara pelaku dan istrinya hingga akhirnya terungkap dugaan pencabulan yang sebelumnya dialami anak kandung mereka.
Dari hasil penyelidikan korban mengaku mengalami pencabulan saat masih duduk di kelas IV hingga kelas VI sekolah dasar. Aksi tersebut diduga terjadi sebanyak enam kali dalam rentang waktu 2019 hingga 2022. Setelah dugaan itu terungkap, keluarga melaporkan kasus tersebut ke Polres Tebo untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kanit Tipidter Satreskrim Polres Tebo, Ipda William, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Betul, bahwa pelaku cabul terhadap anak kandung di Rombo Ulu sudah diamankan dan saat ini sudah kita tahan di rutan Polres Tebo,” ujarnya.
Polisi kemudian menerbitkan surat perintah penyelidikan dan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti guna mengusut perkara tersebut.
“Berdasarkan keterangan tersangka sudah melakukan kurang lebih 6 kali lakukan aksi pencabulan,” terangnya.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.
Reporter: Hadianto









