Jambi, Bungotv.co – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menolak seluruh eksepsi yang diajukan tiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi tahun anggaran 2021–2023. Dengan putusan tersebut, proses persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Sidang lanjutan yang digelar pada Kamis menghadirkan tiga terdakwa, yakni Mustazal selaku Direktur Teknik PDAM Tirta Mayang, Hery Fitriadi selaku Manajer Pengadaan PDAM Tirta Mayang, serta Rusdi Wahab selaku Kepala Cabang PT Definite Hue of Solutions (DHS).
Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan putusan sela atas eksepsi yang sebelumnya diajukan oleh masing-masing terdakwa melalui tim penasihat hukumnya.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Tatap Urisma menyatakan menolak seluruh eksepsi para terdakwa. Hakim menilai materi keberatan yang disampaikan telah masuk ke pokok perkara, termasuk terkait dugaan kerugian negara, sehingga harus dibuktikan dalam proses pemeriksaan persidangan.
Atas dasar itu, majelis hakim memerintahkan agar sidang perkara dugaan korupsi tersebut dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi dan alat bukti.
Di luar persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kukuh mengatakan putusan majelis hakim sejalan dengan tanggapan jaksa terhadap eksepsi para terdakwa.
“kita dengan pertimbangan dari majelis hakim sependapat dengan jawaban dari penuntut umum,” kata Kukuh.
Menurutnya, keberatan yang diajukan lebih banyak menyangkut substansi perkara yang seharusnya dibahas pada tahap pembuktian, bukan dalam pemeriksaan eksepsi.
“Seperti yang sama-sama kita dengar, eksepsi dari terdakwa di tolak atau tidak dapat di terima oleh majelis hakim,” tukasnya.
Sidang selanjutnya dijadwalkan memasuki agenda pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi yang akan diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Reporter: Reza Fender Rizky









