Bungotv.co, Jambi – Pihak kepolisian akhirnya menetapkan lima pelaku anak sebagai tersangka dalam kasus perundungan terhadap ‘R’, seorang siswi SMP di Kota Jambi, yang sempat viral beberapa waktu lalu.
PS Kanit PPA Satreskrim Polresta Jambi, IPDA Luh Praba Pratiwi, menjelaskan bahwa kelima pelaku adalah anak-anak yang terlibat dalam penganiayaan dan merekam video kejadian tersebut. Namun, mereka tidak ditahan karena usia di bawah 14 tahun dan ancaman pidana di bawah 7 tahun. “Kasus ini terancam 3,5 tahun, sehingga mereka tidak bisa ditahan, tetapi wajib lapor,” jelasnya.
Saat ini, korban telah mendapatkan pendampingan dari UPTD PPA untuk memulihkan kondisi psikologisnya akibat perundungan yang dialaminya.
Sumber : https://jambitv.disway.id/









