Home / Hukum / Jambi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 10:27 WIB

Eksepsi Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi PDAM Tirta Mayang Ditolak, Sidang Lanjut ke Tahap Pembuktian

Jambi, Bungotv.co – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menolak seluruh eksepsi yang diajukan tiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi tahun anggaran 2021–2023. Dengan putusan tersebut, proses persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Sidang lanjutan yang digelar pada Kamis menghadirkan tiga terdakwa, yakni Mustazal selaku Direktur Teknik PDAM Tirta Mayang, Hery Fitriadi selaku Manajer Pengadaan PDAM Tirta Mayang, serta Rusdi Wahab selaku Kepala Cabang PT Definite Hue of Solutions (DHS).

Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan putusan sela atas eksepsi yang sebelumnya diajukan oleh masing-masing terdakwa melalui tim penasihat hukumnya.

Baco Jugo :   Satpol PP Kota Jambi Tingkatkan Pengawasan Peredaran Minol Jelang Nataru

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Tatap Urisma menyatakan menolak seluruh eksepsi para terdakwa. Hakim menilai materi keberatan yang disampaikan telah masuk ke pokok perkara, termasuk terkait dugaan kerugian negara, sehingga harus dibuktikan dalam proses pemeriksaan persidangan.

Atas dasar itu, majelis hakim memerintahkan agar sidang perkara dugaan korupsi tersebut dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi dan alat bukti.

Di luar persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kukuh mengatakan putusan majelis hakim sejalan dengan tanggapan jaksa terhadap eksepsi para terdakwa.

Baco Jugo :   Akibat Membakar Lahan, Pria Lanjut Usia Diamankan Polres Tanjab Barat

“kita dengan pertimbangan dari majelis hakim sependapat dengan jawaban dari penuntut umum,” kata Kukuh.

Menurutnya, keberatan yang diajukan lebih banyak menyangkut substansi perkara yang seharusnya dibahas pada tahap pembuktian, bukan dalam pemeriksaan eksepsi.

“Seperti yang sama-sama kita dengar, eksepsi dari terdakwa di tolak atau tidak dapat di terima oleh majelis hakim,” tukasnya.

Sidang selanjutnya dijadwalkan memasuki agenda pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi yang akan diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Reporter: Reza Fender Rizky

Share :

Baca Juga

Jambi

Budaya Bungo Bergema di Rumah Anjungan pada Rangkaian Jambi Elok Nian

Jambi

Upacara HUT ke-81 RI di Jambi Berlangsung Khidmat dan Lancar, Gubernur Al Haris jadi Inspektur

Jambi

800 Rumah Tidak Layak Huni di Jambi Dapat Bantuan Bedah Rumah

Jambi

Udara Mulai Berasap, IJTI Pengda Jambi dan Adya Group Bagikan Ribuan Masker Gratis

Jambi

Gubernur Al Haris Hadiri Paripurna Istimewa Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

Jambi

Gubernur Al Haris Ajak Warga Gelar Salat Istisqa

Jambi

Kapolda Jambi Bersama Satgas Karhutla Pantau Langsung Kebakaran Lahan Gambut

Jambi

Gubernur Al Haris Dorong Turnamen Padel Berkelanjutan Jadi Ruang Prestasi dan Kebersamaan