Home / Hukum / Jambi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 10:27 WIB

Eksepsi Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi PDAM Tirta Mayang Ditolak, Sidang Lanjut ke Tahap Pembuktian

Jambi, Bungotv.co – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menolak seluruh eksepsi yang diajukan tiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi tahun anggaran 2021–2023. Dengan putusan tersebut, proses persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Sidang lanjutan yang digelar pada Kamis menghadirkan tiga terdakwa, yakni Mustazal selaku Direktur Teknik PDAM Tirta Mayang, Hery Fitriadi selaku Manajer Pengadaan PDAM Tirta Mayang, serta Rusdi Wahab selaku Kepala Cabang PT Definite Hue of Solutions (DHS).

Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan putusan sela atas eksepsi yang sebelumnya diajukan oleh masing-masing terdakwa melalui tim penasihat hukumnya.

Baco Jugo :   Pengukuhan Adat, Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Resmi Menjadi Pemangku Adat

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Tatap Urisma menyatakan menolak seluruh eksepsi para terdakwa. Hakim menilai materi keberatan yang disampaikan telah masuk ke pokok perkara, termasuk terkait dugaan kerugian negara, sehingga harus dibuktikan dalam proses pemeriksaan persidangan.

Atas dasar itu, majelis hakim memerintahkan agar sidang perkara dugaan korupsi tersebut dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi dan alat bukti.

Di luar persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kukuh mengatakan putusan majelis hakim sejalan dengan tanggapan jaksa terhadap eksepsi para terdakwa.

Baco Jugo :   Konflik Batas Wilayah, Ratusan Masyarakat Duduki Wilayah Perbatasan

“kita dengan pertimbangan dari majelis hakim sependapat dengan jawaban dari penuntut umum,” kata Kukuh.

Menurutnya, keberatan yang diajukan lebih banyak menyangkut substansi perkara yang seharusnya dibahas pada tahap pembuktian, bukan dalam pemeriksaan eksepsi.

“Seperti yang sama-sama kita dengar, eksepsi dari terdakwa di tolak atau tidak dapat di terima oleh majelis hakim,” tukasnya.

Sidang selanjutnya dijadwalkan memasuki agenda pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi yang akan diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Reporter: Reza Fender Rizky

Share :

Baca Juga

Jambi

Al Haris Hadiri Pelantikan Pengurus JKSN Jambi, Tekankan Peran Guru dan Kiai Jaga Moral Generasi Muda

Hukum

Pengedar Sabu di Tebo Ditangkap, Polisi Sita 24 Paket Sabu Siap Edar

Jambi

Pimpin Rapat Evaluasi Kinerja OPD, Gubernur Al Haris Tekankan Percepatan Program dan Peningkatan PAD

Jambi

Gubernur Al Haris Dukung Kolaborasi Forkopimda Berantas Geng Motor di Jambi

Jambi

Polda Jambi Perkuat Sinergi Lintas Sektoral Berantas Geng Motor

Bungo

Usai Divonis Seumur Hidup, Keluarga Korban Minta Waldi Dipindahkan ke Nusakambangan

Bungo

Waldi Divonis Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Pembunuhan Dosen di Bungo

Hukum

PETI Memakan Korban, Satu Pekerja Tertimbun Longsor