Home / Hukum / Tebo

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:18 WIB

Pengedar Sabu di Tebo Ditangkap, Polisi Sita 24 Paket Sabu Siap Edar

Tebo, Bungotv.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Tebo kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika. Seorang pria berinisial ML (46), warga Desa Teluk Pandan Rambahan, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, ditangkap karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

ML diamankan di sebuah rumah di Dusun Sungai Lalo KM 07, RT 10, Desa Pinang Belai, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku telah menjalankan aktivitas peredaran sabu selama kurang lebih tiga bulan.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mengaku resah dengan dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Serai Serumpun. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tebo melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap ML pada Kamis, 4 Juni 2026, sekitar pukul 21.00 WIB.

Baco Jugo :   Pelanggaran Lalu Lintas Masih Tinggi, 1.276 Kendaraan Ditilang Satlantas Polres Batanghari

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan 24 paket kecil diduga sabu dengan berat bruto 4,99 gram. Selain itu, polisi turut menyita satu unit telepon genggam Oppo A15 warna biru, uang tunai sebesar Rp700 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba, satu botol merek Pro Abumin, serta satu sendok pipet plastik yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.

Kanit Lidik I Satres Narkoba Polres Tebo, Aipda Rohman, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah karena wilayah mereka kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu,” katanya.

Baco Jugo :   Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Keluarga Terkejut, Tak Percaya Misri Jadi Tersangka

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti. Atas perbuatannya, ML dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun hingga pidana seumur hidup.

Polres Tebo mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Reporter: Hadianto

Share :

Baca Juga

Tebo

Jelang HUT ke-81 RI, 30 Calon Paskibraka Tebo Ikuti Pemusatan Pendidikan dan Pelatihan

Tebo

Kemelut Kades dan BPD, Pemkab Tebo Layangkan SP 3 Kades Sungai Rambai

Hukum

Oknum Pegawai di Tebo Diduga Tipu Pasutri Rp80 Juta, Modus Janjikan Pekerjaan

Tebo

Wabup Tebo Dorong Seluruh Perangkat Desa Ikut BPJS Ketenagakerjaan Menuju Universal Coverage Jamsostek

Tebo

Dua Titik Karhutla di Desa Semambu, Lima Hektar Lahan Terbakar

Tebo

Jemaah Haji Asal Tebo Wafat di Tanah Suci, Dimakamkan di Madinah Sesuai Wasiat

Tebo

Pendaftar SNT di Tebo Lampaui Kuota, Sebanyak 18 Peserta Tidak Lolos Seleksi

Tebo

Sudah 75 Persen Desa Pelaksana Pilkades Diaudit