Tebo, Bungotv.co – Polsek Tebo Tengah menindak aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Dusun Danau Tanduk, Desa Mangun Jayo, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo. Dalam operasi tersebut, polisi merusak dan membakar satu unit rakit dompeng jenis darat yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal.
Kapolsek Tebo Tengah, Iptu Rhomadian, mengatakan penertiban berawal dari laporan masyarakat yang mengeluhkan aktivitas PETI karena menyebabkan kerusakan lingkungan, terutama pada kondisi dan kontur tanah di lokasi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Tebo Tengah langsung mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan. Saat tiba di lokasi, petugas tidak menemukan adanya aktivitas penambangan maupun pelaku. Namun, polisi menemukan satu unit rakit dompeng beserta peralatan yang diduga digunakan untuk menambang emas secara ilegal.
“Saat kami tiba di lokasi tidak ada aktivitas maupun pelaku. Namun, kami menemukan peralatan PETI dan langsung melakukan tindakan berupa perusakan agar tidak bisa digunakan kembali,” ujar Iptu Rhomadian.
Setelah merusak peralatan tersebut, petugas kemudian memusnahkannya dengan cara dibakar sebagai upaya mencegah penggunaan kembali serta memberikan efek jera terhadap pelaku PETI.
Kapolsek Tebo Tengah juga mengimbau masyarakat agar menghentikan aktivitas pertambangan emas tanpa izin. Menurutnya, selain melanggar hukum, kegiatan PETI juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang berdampak bagi masyarakat sekitar.
Polsek Tebo Tengah menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan menindak setiap aktivitas pertambangan ilegal yang ditemukan di wilayah hukumnya. Polisi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya praktik PETI di lingkungan masing-masing.









