Home / Tebo

Selasa, 26 Agustus 2025 - 17:12 WIB

Percobaan Perampokan dan Kekerasan, Polres Tebo Bekuk Pelaku Percobaan Perampokan di BRI-Link

Bungotv.co, Tebo – Beginilah hasil rekaman CCTV aksi percobaan pencurian dengan kekerasan (perampokan) di sebuah BRI-Link milik Khairunisah, Jalan Lintas Tebo–Bungo, Kilometer 04, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah. Pelaku berhasil digagalkan warga dan anggota Polres Tebo pada Senin sore (25/8/2025).

Peristiwa bermula sekitar pukul 16.30 WIB saat seorang pria berinisial FE (23), warga Kabupaten Bungo, datang dengan modus mengisi bahan bakar sepeda motornya.

Setelah itu, pelaku berpura-pura hendak menarik uang di BRI-Link. Begitu korban RA (23) masuk ke dalam toko, pelaku langsung menodongkan sebilah parang dan memiting korban.

Baco Jugo :   Berantas Narkotika, 14 Kasus Selama Juni–Juli, 21 Tersangka Diamankan

Korban sempat berteriak meminta pertolongan hingga warga sekitar berdatangan. Menyadari aksinya terbongkar, pelaku kabur menggunakan sepeda motor Honda Beat Street warna silver.

Sekitar 15 menit kemudian, pukul 16.47 WIB, anggota Polres Tebo yang berada tidak jauh dari lokasi melihat pelaku melarikan diri dan segera memberikan informasi ke petugas lain. Hanya dalam hitungan menit, sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku berhasil dihentikan tepat di depan Mapolres Tebo oleh anggota piket penjagaan Polres Tebo.

Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku telah diamankan beserta barang bukti, dan saat ini tengah diperiksa di Satreskrim Polres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut.

Baco Jugo :   Kunker Gubernur Jambi: Al-Haris Meluncurkan Program Beasiswa Dumisake Pendidikan Se-Kabupaten Tebo

Dijelaskan Kapolres, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku nekat melakukan aksi kejahatan akibat hobi main judi online dan terlilit utang. Dia melakukan aksinya sendiri saat kondisi sepi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam, atau Pasal 365 KUHPidana jo Pasal 53 KUHPidana, dengan ancaman 9 tahun penjara.

Penulis : Muflih HS, Bungotv.

Share :

Baca Juga

Tebo

Pemkab Tebo Siapkan Tiga Langkah Tingkatkan Kapasitas Fiskal Daerah

Hukum

Puskesmas Sebut Terduga Pelaku Pembunuhan Ibu Kandung di Tebo Rutin Berobat

Hukum

Diduga Alami Gangguan Jiwa, Pria di Tebo Tega Habisi Nyawa Ibu Kandung

Tebo

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penyerangan Ketua BPD Penolak PETI di Teluk Langkap

Tebo

Diduga Pengemudi Mengantuk, Minibus Tabrakan dengan Truk Canter

Tebo

Dua Hari Pencarian, Bocah 7 Tahun yang Tenggelam di Sungai Batanghari Ditemukan

Tebo

Polsek Tebo Tengah Tertibkan Aktivitas PETI di Area PT Tebo Indah, Belasan Dompeng Dimusnahkan

Tebo

Tiga Orang Dilaporkan Terkait Dugaan Penyerangan Ketua BPD, Rimhot Nainggolan: Penanganan Perkara Dilakukan Secara Profesional