Home / Hukum / kriminal / Tebo

Kamis, 31 Juli 2025 - 19:29 WIB

Dugaan Korupsi Bank BSI KCP Rimbo Bujang, Tipikor Polres Tebo Berhasil Sita Uang Rp3,8 Miliar

Bungotv.co, Tebo – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Tebo berhasil menyita uang senilai Rp3,8 miliar dan menetapkan dua orang pegawai Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2021. Kerugian negara akibat praktik tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp4,8 miliar.

Kedua tersangka adalah EW, mantan Kepala Cabang BSI Rimbo Bujang, dan MD, staf pemasaran yang saat itu menjabat sebagai micro staff. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup, termasuk hasil audit internal BSI pada tahun 2023. Audit tersebut mengungkap dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran KUR tahun 2021.

Baco Jugo :   Tindaklanjut Temuan BPK RI, PJ Bupati Najmi Mengaku Sudah Mengetahui Keberadaan Laptop

Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, mengungkapkan bahwa kedua tersangka diduga telah melakukan manipulasi data dan dokumen permohonan kredit hingga menyebabkan dana pinjaman disalurkan kepada 24 nasabah fiktif.

Dalam modusnya, tersangka sengaja mengabaikan prosedur standar seperti kunjungan ke tempat usaha dan kediaman pemohon kredit. Tujuannya agar kredit tetap disalurkan meskipun nasabah tidak memenuhi syarat. Selain itu, dibuat pula dokumen-dokumen fiktif guna mendukung proses pencairan dana.

Baco Jugo :   Waspada Banjir, Terdata Baru 3 Desa yang Terkena Banjir

Dari hasil penyidikan, polisi berhasil menyita uang sebesar Rp3,8 miliar yang berasal dari angsuran nasabah serta klaim asuransi dari Jamkrindo dan Askrindo Syariah. Puluhan bundel dokumen pengajuan kredit, kebijakan internal, serta berkas terkait lainnya juga telah diamankan sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis : Muflih HS, Bungotv.

Share :

Baca Juga

Hukum

Kejari Tebo Sita Rp245 Juta dalam Dugaan Penyimpangan APBDes Sungai Pandan

Bungo

Dua Pengedar Narkoba Ditangkap, Satu Terduga Pelaku Masih Dibawah Umur

Tebo

PMD Serahkan Penanganan Perkara Kades Sungai Rambai ke Tim Khusus

Tebo

PMD Tebo Klarifikasi Sanggahan Pilkades Teluk Rendah Ulu

Tebo

Warga Punti Kalo Kejar Pelaku PETI dan Bakar Rakit Dompeng

Hukum

Polres Kerinci Amankan Residivis Curanmor, Pelaku Dihadiahi Timah Panas Karena Melawan Petugas

Tebo

Empat Pelaku Pengangkut 23 Ribu Liter BBM Olahan di Tebo Resmi Jadi Tersangka

Tebo

Mobil Carry Terbalik di Jalinsum Tebo-Bungo, Polisi Ungkap Penyebabnya