Bungotv.co, Muaro Jambi – Seorang wanita asal Jambi ditetapkan sebagai tersangka bersama dua oknum polisi atas kematian Brigadir Nurhadi, anggota Propam Polda NTB. Wanita bernama lengkap Misri Puspita Sari, berusia 23 tahun, merupakan warga Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi. Ibunya, Lita Krisna, mengaku sangat terkejut ketika mengetahui anaknya terseret dalam kasus ini. Ia tidak yakin Misri terlibat, karena menilai anaknya selama ini justru diperlakukan tidak adil. Misri dianggap sebagai pelaku utama, ditangkap, dan ditahan lebih dulu.
Sementara dua tersangka lainnya, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra, sempat tidak ditahan karena dinilai kooperatif. Misri dikenal sebagai sosok baik di mata keluarga. Sejak ayahnya meninggal dunia pada 2022, ia menjadi tulang punggung keluarga. Sebagai putri sulung, Misri membiayai sekolah lima orang adiknya.
Ia dikenal berprestasi sejak TK hingga SMA. Pernah meraih Juara II KKP 2018 Kawah Kepemimpinan Pelajar tingkat nasional semasa SMA. Ia juga menggeluti dunia modelling, dengan dukungan penuh dari keluarga.
Berbagai prestasi di bidang modelling pernah diraihnya di tingkat lokal, seperti Duta Inklusi Keuangan, Gadis Photogenic, dan finalis Pemilihan Bujang Gadis Kota Jambi. Penghasilannya dari modelling digunakan untuk membantu keluarga, termasuk biaya pengobatan ayahnya sebelum meninggal dan biaya sekolah adik-adiknya.
Sejak Misri terjerat kasus ini, keuangan keluarga terganggu. Salah satu adiknya batal melanjutkan kuliah karena kendala biaya, dan adik bungsunya menunda masuk TK. Lita Krisna berharap penegak hukum dapat menilai siapa yang benar-benar bersalah. Ia yakin anaknya hanya berada di lokasi kejadian, bukan pelaku utama.
Penulis : Amrizal Fadli, Bungotv.









