Bungotv.co, Tebo – Polsek Rimbo Bujang mengamankan 53 unit kendaraan roda dua bekas berbagai jenis tanpa dokumen resmi. Saat ini, kendaraan-kendaraan tersebut diamankan di Mapolres Tebo guna penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Yoga Darma Susanto, mengungkapkan bahwa puluhan kendaraan tersebut tidak memiliki surat-surat kelengkapan seperti STNK maupun BPKB, yang merupakan syarat utama kepemilikan kendaraan.
Dikatakan Kasat, dari hasil penyelidikan sementara, kendaraan-kendaraan itu diduga dibawa dari Pulau Jawa ke Kabupaten Tebo untuk diedarkan atau diperjualbelikan tanpa prosedur hukum yang sesuai.

Diakui Kasat, dari total kendaraan yang diamankan, enam unit diketahui memiliki dokumen lengkap dan telah dikembalikan kepada pemiliknya.
Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini untuk menelusuri asal-usul kendaraan serta kemungkinan adanya sindikat perdagangan kendaraan ilegal. Jika dalam penyelidikan ditemukan kendaraan dengan dokumen resmi, maka kendaraan tersebut akan dikembalikan kepada pemilik yang sah.
Penulis : Muflih HS, Bungotv.









