Tebo, Bungotv.co – Kepala Desa Bukit Pemuatan, Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo dilaporkan ke Polres Tebo atas dugaan penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) di kawasan hutan produksi dan dugaan pungutan pada portal jalan.
Laporan tersebut dilayangkan Dewan Pimpinan Cabang Laskar Merah Putih Perjuangan (DPC LMPP) Kabupaten Tebo. Pelapor menduga penerbitan SKT dilakukan tanpa prosedur yang semestinya, termasuk pembentukan kelompok tani hutan berbadan hukum dan pemetaan wilayah untuk pengajuan pelepasan kawasan hutan kepada pemerintah pusat.
Selain itu, pelapor juga mempersoalkan dugaan pungutan retribusi di portal jalan yang disebut berada di kawasan hutan. Menurut LMPP, pungutan tersebut diduga hanya didasarkan pada peraturan kepala desa.
Ketua DPC LMPP Kabupaten Tebo, Aguswadi membenarkan pihaknya telah menyampaikan laporan resmi ke Polres Tebo. Ia mengatakan, laporan tersebut mencakup dua persoalan, yakni dugaan penerbitan SKT di kawasan hutan produksi dan dugaan pungutan pada portal jalan.
“Kami sudah melayangkan laporan resmi ke Polres Tebo. Saat ini kami hadir untuk memberikan keterangan terkait laporan tersebut,” ujar Aguswadi.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Very Prasetyawan membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait Pemerintah Desa Bukit Pemuatan. Menurut dia, penanganan perkara masih berlangsung.
“Laporan sudah kami terima. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan pemeriksaan saksi,” jelas Very.
Reporter: Hadianto










