TEBO, Bungotv.co – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bungo memeriksa seorang warga negara asing (WNA) berinisial GO (34) di Kabupaten Tebo. Petugas menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Warga melaporkan aktivitas mencurigakan di sebuah kontrakan di Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah.
Karena curiga, warga mendatangi kontrakan tersebut. Mereka menemukan seorang WNA yang tidak memahami Bahasa Indonesia maupun Bahasa Inggris.
Warga tidak menemukan perempuan yang sebelumnya mereka cari.
Petugas kemudian menelusuri identitas dan keberadaan WNA tersebut. Hasil penelusuran menunjukkan GO tinggal di kontrakan milik Herman.
Herman mengaku mengizinkan GO tinggal sementara di kontrakannya. Menurut Herman, GO hanya mampu berkomunikasi menggunakan bahasa Mandarin. Ia khawatir GO mengalami kesulitan saat berinteraksi dengan warga sekitar.
Herman juga menjelaskan tujuan kedatangan GO ke Indonesia. Menurutnya, GO datang untuk menemui keponakannya dan menjalin hubungan yang lebih serius.
“Dia hanya bisa berbahasa Mandarin. Karena itu saya bantu tempat tinggal sementara,” ujar Herman.
Ketua RW 07 Taman Raja, Jawir Hafizi, membenarkan pemeriksaan terhadap WNA tersebut. Ia mengatakan petugas imigrasi membawa GO untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Petugas imigrasi membawa yang bersangkutan untuk pemeriksaan,” kata Jawir.
Setelah kejadian itu, pengurus lingkungan berencana menggelar rapat bersama ketua RT dan pemuda setempat. Mereka akan membahas langkah pengamanan lingkungan.
Mereka juga akan memperkuat pengawasan terhadap pendatang yang tinggal di wilayah tersebut. Sampai saat ini, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bungo masih mendalami kasus tersebut.
Penulis: Hadianto









