Tebo, Bungotv.co – Penanganan perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) Rimbo Bujang tahun 2021 memasuki tahap baru. Penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Tebo melimpahkan tersangka berinisial HAP beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo.
Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum.
Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Very Prasetyawan mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan tindak lanjut setelah penyidik menyelesaikan proses penyidikan perkara tersebut.
“Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa,” kata Very.
HAP diduga memiliki peran sebagai pihak eksternal BSI yang bertugas mencari calon nasabah untuk pengajuan KUR. Dari perannya tersebut, tersangka disebut turut menikmati aliran dana yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tersebut.
Nilai dana yang dinikmati tersangka disebut mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara dugaan korupsi penyaluran dana KUR BSI Rimbo Bujang tahun 2021. Sebelumnya, dua orang tersangka lain dalam perkara yang sama telah menjalani proses persidangan dan divonis bersalah.
Setelah dilimpahkan ke Kejari Tebo, HAP beserta barang bukti selanjutnya menjadi tanggung jawab jaksa penuntut umum untuk proses hukum berikutnya.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Tebo akan mempersiapkan surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi untuk menjalani persidangan.
Dalam perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pasal yang disangkakan tersebut memiliki ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Reporter: Hadianto









