Tebo, Bungotv.co – Kepercayaan berujung petaka. Seorang mantan tenaga marketing Bank Syariah Indonesia (BSI) berinisial R diduga menipu Ermanto hingga mengalami kerugian mencapai Rp443 juta. Polisi mengamankan R setelah kasus tersebut dilaporkan dan ditangani Polsek VII Koto, Polres Tebo.
Dalam menjalankan aksinya, terlapor diduga menggunakan sejumlah modus mulai dari meminjam uang, menggadaikan sertifikat, hingga mengalihkan nama sertifikat. Korban yang telah percaya kepada terlapor diduga menuruti permintaan tersebut hingga mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
Dugaan penipuan itu disebut terjadi saat R masih aktif bekerja sebagai tenaga marketing BSI. Meski demikian, dugaan keterlibatan tersebut masih menjadi bagian dari proses penanganan perkara oleh kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Very Prasetyawan membenarkan pengamanan terhadap R, yang kini berstatus mantan marketing BSI di wilayah Kabupaten Tebo.
“Benar, perkara tersebut ditangani Polsek VII Koto,” katanya.
Lokasi kejadian berada di Desa Aur Cino, Kecamatan VII Koto. Dalam laporan polisi, Ermanto tercatat sebagai pelapor, sedangkan R merupakan pihak yang dilaporkan.
“R telah dititipkan di Polres Tebo sejak 4 Oktober 2026 untuk kepentingan pengamanan dan proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Atas dugaan perbuatannya, R terancam dijerat Pasal 492 terkait perbuatan curang dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Reporter: Hadianto











