Home / Bungo / Hukum / kriminal

Sabtu, 5 Juli 2025 - 09:50 WIB

Diduga Hendak Pesta Sabu, Polsek Petir Amankan Seorang Mahasiswa dan Dua Wanita

Bungotv.co, Muara Bungo – Kepolisian Sektor (Polsek) Pelepat Ilir berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba, Jumat (4/7) malam sekitar pukul 19.11 WIB. Kejadian berlangsung di Jl Poros Sriwijaya, Desa Lembah Kuamang, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolsek Pelepat Ilir, AKP Dr. Winarno, S.H., M.H. Ia bersama anggotanya berhasil mengungkap tindak pidana ini setelah warga setempat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar kawasan tersebut.

“Tersangka atas nama Riski Eka Sihabbudin (23) Mahasiswa, warga Desa Lembah Kuamang, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo. Alya dan Ayu, identitas lengkap juga masih dalam penyelidikan,” tulisnya dalam rilis yang diterima media ini, Sabtu (5/7).

Baco Jugo :   Refleksi Akhir Tahun 2025: Imigrasi Bungo Lampaui Target PNBP 121% dan Raih Penghargaan Pelayanan Terbaik

Diungkapkan, penangkapan bermula sekitar pukul 19.00 WIB, dimana warga Desa Lembah Kuamang menemukan dua orang perempuan, Ayu dan Alya, yang tengah duduk di sebuah pondok di Jl. Poros Sriwijaya. Setelah ditanya oleh warga, keduanya mengaku sedang mencari seorang laki-laki yang memiliki hutang kepada Ayu. Beberapa saat kemudian, seorang pria berjalan kaki melintasi area tersebut. Pria tersebut kemudian diketahui bernama Riski Eka Sihabbudin.

barang bukti

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Riski Eka, warga menemukan satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,34 gram di dalam tasnya. Selain itu, pihak kepolisian juga menemukan bukti percakapan melalui telepon seluler milik Eka yang mengindikasikan adanya rencana untuk menggunakan sabu-sabu bersama dengan Ayu.

Baco Jugo :   Tindak Lanjut Kunjungan Presiden Jokowi, Tahun Depan Pasar Atas Akan Direnovasi

Warga yang curiga kemudian segera melaporkan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas setempat, Bripka Gutir Anda, yang langsung membawa ketiga tersangka ke Polsek Pelepat Ilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Barang Bukti yang Disita berupa 0,34 gram narkotika jenis sabu-sabu. 3 buah handphone dan BB lainnya.

“Pasal yang dikenakan ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat,” jelasnya.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Bungo untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

Share :

Baca Juga

Bungo

Silaturahmi dengan Tokoh Minang, Bupati Bungo Bahas Pembangunan Daerah

Bungo

BPBD Bungo Catat 236 Titik Panas Sejak Awal Tahun

Bungo

Tongkat Komando Berganti, AKP Yosua Adrian Resmi Jabat Kasat Reskrim Polres Bungo

Bungo

PWI Bungo dan Tebo Berikan Piagam Apresiasi Kodim 0416/Bute atas Sinergitas Keterbukaan Informasi Publik

Bungo

ISPU Bungo Masuk Kategori Tidak Sehat, Sekolah Kembali Daring Tiga Hari

Bungo

Membanggakan, Ponpes Aziziyah Bungo Raih 13 Prestasi di MTQ ke-53

kriminal

Mantan Atlet PON Ditangkap Satres Narkoba Polres Tebo

Bungo

Bungo Jadi Pionir Manajemen Talenta Asn Di Jambi