Bungotv.co, Muaro Jambi – Pengetatan pengawasan terhadap kendaraan yang melanggar aturan Over Dimension Over Load (ODOL) terus digencarkan. Pada Sabtu malam, Satlantas Polres Muaro Jambi melakukan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam razia yang digelar di Gerbang Tol Muaro Sebapo, tepatnya di Jalan Lintas Timur Sumatra, Jambi–Sumsel, petugas kepolisian memeriksa dokumen kendaraan. Kendaraan yang terbukti melebihi muatan dan dimensi ditindak tegas dengan penilangan.

Kasatlantas Polres Muaro Jambi, IPTU Yudha Bhara, mengatakan bahwa kendaraan yang melebihi batas dimensi dan muatan dapat mengakibatkan kecelakaan serta menyebabkan kerusakan pada infrastruktur jalan. Penindakan terhadap pelanggaran ODOL ini akan dilakukan secara komprehensif di Jalan Lintas Timur Sumatra.
Diharapkan para pengemudi dan perusahaan tidak lagi melanggar batas dimensi kendaraan. Dalam penertiban yang berlangsung selama satu jam di tengah hujan, ditemukan 10 kendaraan bermuatan melebihi batas ketentuan atau overload. Seluruh kendaraan tersebut langsung ditilang.
Penulis : Amrizal Fadli, Bungotv.









