Home / Bungo / Hukum / kriminal

Senin, 16 Juni 2025 - 18:14 WIB

Berantas Narkoba, Honorer Damkar Bungo Diringkus Polisi Bersama Dua Temannya

Bungotv.co, Muara Bungo – Beginilah detik-detik saat tim Buser Satresnarkoba Polres Bungo mengamankan tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Jumat, 13 Juni 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.
Ketiga pelaku diketahui telah menjadi target operasi Satresnarkoba Polres Bungo. Dari tangan pelaku, ditemukan paket sabu siap edar dengan berat 2,70 gram.

Adapun identitas para pelaku yakni M. Frand Falefi (28), honorer Damkar Bungo, warga Tanjung Gedang, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Alfanji (29), warga BTN Royal Asri, Pal 9 Bungo, Hendriyanto (47), warga Dusun Manggis, Kecamatan Bathin III Bungo

Ketiganya ditangkap karena diduga kuat berperan sebagai bandar dan pengedar sabu. Mereka disebut sebagai pemain lama yang telah meresahkan masyarakat di wilayah Kecamatan Bathin III.

Baco Jugo :   Tradisi Acara Khatam Al-Qur'an dan Tahlil Yang Tak Pernah Hilang.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Bungo, IPTU Riko Saputra, S.H., M.H. Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, ia mengatakan bahwa selain menangkap para tersangka, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 11 plastik klip berisi sabu siap edar, 1 buah timbangan digital, 1 unit handphone, Uang tunai sebesar Rp19.880.000 hasil dari penjualan sabu

Pengungkapan ini menunjukkan kembali komitmen Polres Bungo dalam memberantas peredaran narkotika. IPTU Riko Saputra menambahkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari pengintaian intensif berdasarkan laporan masyarakat, yang menyebutkan bahwa ketiga pelaku sedang melakukan transaksi sabu.

Baco Jugo :   Polres Bungo Amankan Terduga Pelaku Narkotika Jenis Ekstasi di Sebuah Kost

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan paket sabu yang sempat dibuang ke tanah oleh salah satu tersangka, Frand, yang merupakan honorer Damkar dan diduga sebagai bandar.

IPTU Riko menegaskan, pihaknya akan terus mendalami dan mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas, termasuk asal barang haram tersebut.

Kini ketiga tersangka telah diamankan di sel tahanan Mapolres Bungo dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.

Penulis : Ismail Marzuki, Bungotv.

Share :

Baca Juga

Bungo

Dandim 0416/BUTE Pamit ke Bupati Bungo dan Forkopimda

Bungo

Kecamatan Bathin III Fokus Pada Infrastruktur dan Kesejahteraan Masyarakat

Bungo

Dies Natalis SMAN 12 Bungo, SMAN 12 Bungo Perkuat Identitas Sekolah Berprestasi

Bungo

Dinkes Bungo Gelar Gebyar Posyandu dan Launching 6 SPM Bidang Kesehatan

Bungo

Wujudkan Visi Bungo Baru, Bupati Bungo Salurkan Alsintan dan BPJS

Bungo

Bawa Sabu Dari Medan, Dua Saudara Ipar di Bungo Ditangkap Polisi

Bungo

Satlantas Polres Bungo Cek Kelayakan Kendaran Angkutan Penumpang di Terminal Bus

Bungo

Menanti Pelanggan Yang Datang Malah Polisi, Dua Pengedar Pil Extasi Di Tangkap Polisi