Bungotv.co, Muaro Jambi – Satreskrim Polsek Sekernan, Muaro Jambi, berhasil menangkap dua tersangka berinisial DN (42 tahun) dan SP (35 tahun) dalam kasus penjarahan dan pencurian terhadap kendaraan truk kontainer yang bermuatan puluhan ton daging sapi beku impor dari Australia. Kejadian ini terjadi pada 6 Januari lalu di Jalan Nasional Lintas Timur Jambi, Kilometer 58, Desa Awin Jaya, Kecamatan Sekernan, Muaro Jambi.
Sebelumnya, polisi juga telah berhasil meringkus dua orang tersangka lainnya, berinisial AG (22 tahun) dan AH (25 tahun), setelah enam jam pasca kejadian pencurian dan penjarahan daging sapi impor tersebut. Dari tujuh tersangka yang terlibat, empat tersangka telah diamankan, sedangkan tiga lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Sekernan, AKP Taroni Zebua, menyatakan bahwa daging sapi beku impor tersebut merupakan milik salah satu perusahaan penyedia daging beku di Jakarta, yang rencananya akan dikirim ke wilayah Pekanbaru, Riau. Polisi juga membantah kabar yang beredar bahwa daging sapi tersebut akan digunakan untuk program makan bergizi gratis (MBG) dari pemerintah pusat.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Penulis : Amrizal Fadli, Bungotv.