Muara Bungo, Bungotv.co – Angka perkara perceraian yang terdaftar di Pengadilan Agama Muara Bungo sepanjang Januari hingga pertengahan Agustus 2026 masih didominasi perkara cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri.
Berdasarkan data perkara Pengadilan Agama Muara Bungo, hingga pertengahan Agustus 2026 tercatat sebanyak 521 perkara cerai gugat dan 137 perkara cerai talak, sehingga total terdapat 658 perkara perceraian yang masuk.
Humas Pengadilan Agama Muara Bungo, Asmidar membenarkan adanya fluktuasi perkara perceraian sepanjang tahun ini. “lonjakan perkara paling signifikan terjadi pada Mei 2026,” ujarnya.
Pada bulan tersebut, tercatat 119 perkara cerai gugat dan 29 perkara cerai talak. Sementara pada Juli 2026, perkara cerai gugat mencapai 74 kasus. “cerai talak tercatat sebanyak 31 kasus,” ungkapnya.
Dominasi cerai gugat menunjukkan bahwa sebagian besar perkara perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Muara Bungo diajukan oleh pihak istri.
Sejumlah faktor disebut turut memicu konflik rumah tangga hingga berujung pada perceraian. Di antaranya persoalan ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT, perselisihan yang berlangsung lama, serta kurangnya komunikasi antara pasangan.
Selain itu, judi online dan penyalahgunaan narkoba juga disebut menjadi faktor yang dapat memperburuk persoalan dalam rumah tangga dan mendorong pasangan mengajukan perceraian.
Menanggapi kondisi tersebut, Pengadilan Agama Muara Bungo mengimbau pasangan suami istri untuk memperkuat komunikasi dan membangun pemahaman bersama dalam menjalani kehidupan rumah tangga.
Pasangan yang sedang menghadapi konflik juga diharapkan mengedepankan musyawarah dan memanfaatkan proses mediasi sebelum mengambil keputusan untuk berpisah.
Reporter: Agustian









