Bungotv.co, Muaro Jambi – Seorang pria nyaris jadi bulan-bulanan massa karena kedapatan mencuri kopi di sebuah toko di Desa Senaung, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, pada Selasa malam. Dari tangan pria berinisial RM (36 tahun), polisi mengamankan lima bungkus kopi merek Paman.
Kejadian bermula saat pemilik toko sedang berjaga. Ia melihat pelaku sedang membeli mi dan micin. Kecurigaan muncul karena pelaku memilih barang sangat lama. Pelaku diketahui sudah beberapa kali datang ke toko tersebut. Pemilik toko lalu membuka CCTV dan melihat bahwa pelaku juga pernah mencuri kopi sebelumnya.

Saat ditanya, pelaku mengakui bahwa dirinya telah mengambil lima bungkus kopi merek Paman dengan berat 100 gram dan empat bungkus kopi merek Paman dengan berat 250 gram. Korban bersama saksi dan warga sekitar kemudian mengamankan pelaku dan menghubungi pihak berwajib.
Beruntung, pihak kepolisian segera datang ke lokasi. Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Jambi Luar Kota.
Kasi Humas Polres Muaro Jambi, AKP Saaluddin mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku. Selain kopi sebagai barang bukti, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor milik pelaku yang digunakan sebagai sarana pencurian.
Pelaku terancam dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan juncto perbuatan berulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP juncto Pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Penulis : Amrizal Fadli, Bungotv.









