Bungotv.co, Muaro Jambi – Satresnarkoba Polres Muaro Jambi berhasil mengungkap sindikat peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah hukum Polres Muaro Jambi. Sejak Januari hingga Maret 2025, pihak kepolisian telah mengamankan 22 orang tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Dari seluruh tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 46,534 gram dan sejumlah pil ekstasi. Di hadapan polisi, beberapa tersangka mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari jaringan dua lembaga pemasyarakatan (lapas) di wilayah Provinsi Jambi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Penulis : Amrizal Fadli, Bungotv.