Bungotv.co, Muara Bungo – Seorang pria warga Jalan Kemang RT 04, Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo, yang berprofesi sebagai sopir, ditangkap polisi karena menggadaikan kendaraan rental di Kabupaten Tebo.
Pelaku mengaku telah menggadaikan satu unit mobil rental tersebut sebesar 20 juta rupiah.
Adapun modus yang dilakukan pelaku, Mike Putra Dinata Purba alias Mike (35 tahun), adalah merental mobil selama tiga bulan. Namun, pelaku tidak mengembalikan mobil tersebut kepada korban atau pemilik mobil, serta tidak membayar uang rental yang seharusnya dibayarkan.
Dari keterangan dan pengakuan pelaku, Mike Purba mengungkapkan bahwa dirinya, yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir, mengakui semua perbuatannya. Ia telah menggelapkan satu unit mobil rental jenis Daihatsu Xenia warna merah, kemudian menggadaikan mobil tersebut di wilayah Kabupaten Tebo dengan nilai 20 juta rupiah.
Hingga saat ini, polisi dari Unit Reskrim Polsek Muara Bungo masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap kendaraan rental yang telah digadaikan oleh pelaku di wilayah Tebo.
Atas perbuatannya, pelaku kini meringkuk di sel tahanan Mapolsek Muara Bungo dan dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun.
Penulis : Ismail Marzuki, Bungotv.