Bungotv.co, Muaro Jambi – Inilah dua orang dari empat tersangka kasus penculikan serta penyiksaan terhadap seorang lansia atas nama Muhammadiyah, usia 65 tahun, yang terjadi beberapa hari yang lalu. Dari empat tersangka tersebut, terdapat dua orang tersangka atas nama Ambo Upe, 39 tahun, dan Sapgesti Ayu Sentya, 31 tahun, yang diketahui merupakan pasangan suami istri.
Tak hanya itu, tersangka saat melakukan aksinya juga dibantu dua orang tersangka yang telah diamankan di Polres Muaro Jambi. Dalam aksinya, pelaku menyekap serta menculik korban Muhammadiyah, dan dibawa ke rumah tersangka di wilayah Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.
Dari keterangan, motif awal pelaku berawal dari dugaan penipuan jual beli tanah antara pelaku dan korban. Tak tanggung-tanggung, korban melakukan penipuan terhadap keluarga pelaku mencapai lebih dari seratus juta. Selanjutnya, pelaku menagih hutang tersebut kepada korban, namun upaya pelaku terus terkendala dan korban pun tidak kunjung membayarnya. Karena kesal, pelaku berinisiatif untuk menculik korban dan menyekapnya di sebuah rumah yang berada di kawasan Desa Pematang Gajah.
Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa borgol dan rantai, senjata airsoft gun, palu, lilin, serta dua unit handphone. Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, mengatakan, korban diculik selama empat hari dan dibawa berpindah-pindah sebelum ditangkap polisi di wilayah Kecamatan Jambi Luar Kota, Muaro Jambi. Selain itu, selama dalam penculikan, korban diintimidasi, serta tangan korban diborgol dan mengalami penyiksaan.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 303 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang dengan ancaman 8 tahun penjara.
Penulis : Amrizal Fadli, Bungotv.