Home / Hukum / kriminal / Muaro Jambi

Rabu, 15 Januari 2025 - 18:42 WIB

Kasus Penculikan Lansia, Selain Pasutri, Polisi Amankan 2 Pelaku Lainnya

Bungotv.co, Muaro Jambi – Inilah dua orang dari empat tersangka kasus penculikan serta penyiksaan terhadap seorang lansia atas nama Muhammadiyah, usia 65 tahun, yang terjadi beberapa hari yang lalu. Dari empat tersangka tersebut, terdapat dua orang tersangka atas nama Ambo Upe, 39 tahun, dan Sapgesti Ayu Sentya, 31 tahun, yang diketahui merupakan pasangan suami istri.

Tak hanya itu, tersangka saat melakukan aksinya juga dibantu dua orang tersangka yang telah diamankan di Polres Muaro Jambi. Dalam aksinya, pelaku menyekap serta menculik korban Muhammadiyah, dan dibawa ke rumah tersangka di wilayah Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.

Baco Jugo :   Gubernur Al Haris Lantik 13 Pejabat Eselon Ii Pemprov Jambi

Dari keterangan, motif awal pelaku berawal dari dugaan penipuan jual beli tanah antara pelaku dan korban. Tak tanggung-tanggung, korban melakukan penipuan terhadap keluarga pelaku mencapai lebih dari seratus juta. Selanjutnya, pelaku menagih hutang tersebut kepada korban, namun upaya pelaku terus terkendala dan korban pun tidak kunjung membayarnya. Karena kesal, pelaku berinisiatif untuk menculik korban dan menyekapnya di sebuah rumah yang berada di kawasan Desa Pematang Gajah.

Baco Jugo :   Pesta Sabu di Rumah: Polsek VII Koto Amankan Sepasang Non-Pasutri, Salah Satunya ASN

Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa borgol dan rantai, senjata airsoft gun, palu, lilin, serta dua unit handphone. Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, mengatakan, korban diculik selama empat hari dan dibawa berpindah-pindah sebelum ditangkap polisi di wilayah Kecamatan Jambi Luar Kota, Muaro Jambi. Selain itu, selama dalam penculikan, korban diintimidasi, serta tangan korban diborgol dan mengalami penyiksaan.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 303 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang dengan ancaman 8 tahun penjara.

Penulis : Amrizal Fadli, Bungotv.

Share :

Baca Juga

Batanghari

Pemuda di Maro Sebo Ulu Ditangkap Polisi, Sabu dan Ekstasi Disita

Bungo

GEMPAR! Emas 70 Mayam Senilai Rp490 Juta Raib, Tim GUNJO Polres Bungo Bekuk Terduga Pelaku

Hukum

Oknum Pegawai di Tebo Diduga Tipu Pasutri Rp80 Juta, Modus Janjikan Pekerjaan

Batanghari

Diduga Cabuli Dua Anak Kandung, Pria di Batang Hari Ditangkap Polisi

Hukum

Sindikat Pencurian Modus Hipnotis Lintas Provinsi Dibongkar, Tiga Pelaku Ditangkap

Hukum

Polda Jambi Ambil Alih Penyelidikan Kasus Kematian Brigadir E di Tanjab Timur

Hukum

Misteri Kematian Brigadir Eko, Rumah Kos di Tanjab Timur Dipasang Garis Polisi

Hukum

Puskesmas Sebut Terduga Pelaku Pembunuhan Ibu Kandung di Tebo Rutin Berobat