Bungotv.co, Tanjung Jabung Timur – Satuan Reserse Narkotika Polres Tanjung Jabung Timur berhasil mengamankan satu orang pengedar berinisial EF, warga Desa Marga Mulya, Kecamatan Rantau Rasau, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Tersangka tidak berkutik saat dibekuk oleh Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tanjung Jabung Timur di kediamannya. Dari penangkapan ini, juga ditemukan barang bukti sabu yang berhasil diamankan.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di wilayah Rantau Rasau, kemudian didalami oleh Tim Opsnal Narkotika Polres Tanjung Jabung Timur. Alhasil, Tim Opsnal Narkotika mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu dengan 3 paket ukuran sedang seberat 26,87 gram dan 8 paket ukuran kecil seberat 0,61 gram yang terbungkus plastik klip bening.

Kasat Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur, AKP Charles Motara Sitorus, saat press rilis mengungkapkan bahwa tersangka diciduk setelah Tim Opsnal Narkoba Polres Tanjab Timur menerima salah satu informasi dan langsung melakukan penggerebekan di rumah tersangka pengedar sabu. Tim Opsnal Narkoba Polres Tanjab Timur juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang sebesar 250 ribu, satu unit handphone, dan bong alat penghisap sabu.
Untuk saat ini, Tim Opsnal masih mendalami dan melakukan pengembangan kasus. Tersangka mengaku mendapatkan barang haram ini dari rekannya di wilayah Kota Jambi. Tersangka ini dapat dikenakan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1, Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 6 tahun hingga 20 tahun penjara.
Penulis : Hadi Su, Bungotv.









