Bungotv.co, Tanjung Jabung Timur – Penangkapan buronan DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjung Jabung Timur setelah lebih dari dua tahun dalam pelarian.
Berdasarkan pengembangan dan informasi yang diperoleh dari warga, buronan yang berinisial ML, seorang warga Sungai Beras, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, berhasil ditangkap. Tersangka diamankan saat berada di lokasi kebun sawit milik warga di Kecamatan Simpang Tuan, Mendahara Ulu.
Selama pelarian, tersangka ini sering berpindah-pindah tempat sehingga sulit ditangkap. Namun, setelah mendapatkan informasi bahwa tersangka kembali ke kampung halamannya, Tim Satreskrim Polres Tanjung Jabung Timur dengan sigap berhasil meringkusnya.

Dalam keterangan pers, Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP. Mulia Kuswicaksono, SIK. melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Soekany Daulay, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari keterangan rekannya yang telah lebih dulu ditangkap dan kini mendekam di sel tahanan, serta masih menjalani vonis hukuman.
Tersangka ditangkap pada 29 Januari 2025 dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Penulis ; Hadisu, Bungotv.