Bungotv.co, Muaro Jambi – Inilah Zulkarnain alias Zul yang ditangkap oleh Tim Unit Reskrim Polsek Sekernan/Resort Muaro Jambi. Tersangka Zul beraksi bersama dua pelaku lainnya setelah melakukan tindakan kejahatan. Diketahui, Zul merakit sendiri senjata api (senpi) rakitan miliknya dengan belajar melalui tutorial di YouTube. Ketiga tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini tampak tertunduk lesu saat digelandang petugas kepolisian. Mereka adalah Zul, BW, dan AS.
Kapolsek Sekernan, AKP Taroni Zebua, mengatakan bahwa penangkapan para tersangka berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat yang melaporkan kehilangan sepeda motor ke Polsek Sekernan. Kapolsek menjelaskan, salah satu dari tiga tersangka, yakni Zul, diketahui memiliki senjata api rakitan. Zul membawa dan memperlihatkan senpi rakitan miliknya kepada warga, yang menyebabkan keresahan masyarakat, terutama di Desa Suak Putat dan Desa Pulau Raman.
Kapolsek juga menjelaskan bahwa Zul sering menyimpan senpi rakitan tersebut di bawah tempat tidur rumah kontrakannya di Sengeti, Muaro Jambi. Dalam kasus ini, selain menyita senpi rakitan beserta tiga peluru aktif, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa empat unit sepeda motor hasil curian. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini Zul bersama dua tersangka curanmor lainnya harus mendekam di sel tahanan Mapolres Muaro Jambi. Zul terancam pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun.
Sementara itu, berbekal belajar dari tutorial di YouTube, Zul mengaku berhasil merakit senpi rakitan miliknya dalam waktu sebulan. Senpi rakitan tersebut ia rakit di kampung halamannya di Desa Pulau Raman. Selain itu, Zul juga mengaku bahwa uang hasil kejahatan curanmor digunakannya untuk membeli narkoba.
Penulis: Amrizal Fadli, Bungotv.