Home / Hukum / Sungai Penuh

Kamis, 9 Januari 2025 - 19:59 WIB

Aksi Perundungan Remaja Putri, Polisi Menjerat Pelaku Dengan Hukuman 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Bungotv.co, Sungai Penuh – Setelah menerima laporan, Polisi/Tim Macan Kincai Satreskrim Polres Kerinci langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan enam dari delapan terduga pelaku perundungan terhadap satu orang remaja putri di Kota Sungai Penuh yang sempat menghebohkan warga.

Ke enam pelaku yang masih di bawah umur merupakan pelajar SMA dan SMP di Kota Sungai Penuh tersebut ditangkap di rumahnya masing-masing. Sementara dua orang pelaku lainnya yang melarikan diri sudah diketahui identitasnya dan sedang dalam pengejaran polisi.

Baco Jugo :   Kasus Mayat Tanpa Kepala, Terduga Pelaku Ternyata Masih Satu Desa Dengan Korban

Ke enam pelaku yang diamankan tersebut berinisial A-K (17 tahun), D-I-V (16 tahun), K-K-C (17 tahun), C-L-S (13 tahun), L-P (15 tahun), dan A-D-P (14 tahun).

Berdasarkan hasil penyelidikan, penganiayaan ini terjadi di depan RSUD Haji Bakri Kota Sungai Penuh. Awalnya, korban diajak temannya ke TKP. Sesampainya di lokasi, korban sudah ditunggu oleh sekelompok pelaku. Sempat terjadi adu mulut, kemudian korban langsung dikeroyok oleh para pelaku.

Korban tersebut ditendang dan dipukul berkali-kali di bagian perut dan kepala. Bahkan, sambil histeris, korban sempat meminta tolong, namun tidak dihiraukan oleh pelaku dan terus melakukan penganiayaan tersebut.

Baco Jugo :   Kerugian Hampir Rp 1 Miliar, Supplier Handphone di Jambi Ditipu Reseller

Polisi mengungkapkan bahwa penyebab pelaku menendang dan memukul korban adalah karena pelaku dendam dan tidak terima korban telah menyampaikan keburukannya kepada orang tua pelaku.

Atas perbuatannya, polisi menjerat para pelaku yang masih di bawah umur dengan Pasal Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan penjara.

Penulis : Edward Pradana, Bungotv.

Share :

Baca Juga

Bungo

Tim Gunjo Ringkus Oknum Mahasiswa, Diduga Curi Dompet Wali Murid

Bungo

Pria 50 Tahun Diciduk Satresnarkoba Polres Bungo Diduga Hendak Transaksi Narkoba

Hukum

Polres Merangin Tegaskan Kematian Rinto Akibat Faktor Kesehatan

Hukum

Terduga Pencabulan Anak Kandung di Tebo Terancam 12 Tahun

Hukum

Eksepsi Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi PDAM Tirta Mayang Ditolak, Sidang Lanjut ke Tahap Pembuktian

Hukum

Pengedar Sabu di Tebo Ditangkap, Polisi Sita 24 Paket Sabu Siap Edar

Bungo

Usai Divonis Seumur Hidup, Keluarga Korban Minta Waldi Dipindahkan ke Nusakambangan

Bungo

Waldi Divonis Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Pembunuhan Dosen di Bungo