Home / Hukum / Sungai Penuh

Kamis, 9 Januari 2025 - 19:59 WIB

Aksi Perundungan Remaja Putri, Polisi Menjerat Pelaku Dengan Hukuman 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Bungotv.co, Sungai Penuh – Setelah menerima laporan, Polisi/Tim Macan Kincai Satreskrim Polres Kerinci langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan enam dari delapan terduga pelaku perundungan terhadap satu orang remaja putri di Kota Sungai Penuh yang sempat menghebohkan warga.

Ke enam pelaku yang masih di bawah umur merupakan pelajar SMA dan SMP di Kota Sungai Penuh tersebut ditangkap di rumahnya masing-masing. Sementara dua orang pelaku lainnya yang melarikan diri sudah diketahui identitasnya dan sedang dalam pengejaran polisi.

Baco Jugo :   Narkoba di Dalam Lapas, Petugas Lapas Gagalkan Penyelundupan Paket Sabu

Ke enam pelaku yang diamankan tersebut berinisial A-K (17 tahun), D-I-V (16 tahun), K-K-C (17 tahun), C-L-S (13 tahun), L-P (15 tahun), dan A-D-P (14 tahun).

Berdasarkan hasil penyelidikan, penganiayaan ini terjadi di depan RSUD Haji Bakri Kota Sungai Penuh. Awalnya, korban diajak temannya ke TKP. Sesampainya di lokasi, korban sudah ditunggu oleh sekelompok pelaku. Sempat terjadi adu mulut, kemudian korban langsung dikeroyok oleh para pelaku.

Korban tersebut ditendang dan dipukul berkali-kali di bagian perut dan kepala. Bahkan, sambil histeris, korban sempat meminta tolong, namun tidak dihiraukan oleh pelaku dan terus melakukan penganiayaan tersebut.

Baco Jugo :   Linda Wati Cari Keadilan, Lawan Mafia Tanah

Polisi mengungkapkan bahwa penyebab pelaku menendang dan memukul korban adalah karena pelaku dendam dan tidak terima korban telah menyampaikan keburukannya kepada orang tua pelaku.

Atas perbuatannya, polisi menjerat para pelaku yang masih di bawah umur dengan Pasal Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan penjara.

Penulis : Edward Pradana, Bungotv.

Share :

Baca Juga

Sungai Penuh

Besaran Insentif Tak Disebutkan, PPPK Sungai Penuh Tolak Tandatangan Kontrak

Hukum

Satreskrim Polres Bungo Serahkan Berkas Tahap 1 Tersangka Waldi ke Kejari Bungo

Sungai Penuh

Makan Bergizi Gratis, Gubernur Jambi Tinjau SPPG ke-5 Kota Sungai Penuh

Hukum

Dugaan Korupsi Bank BSI KCP Rimbo Bujang, Tipikor Polres Tebo Berhasil Sita Uang Rp3,8 Miliar

Hukum

Berantas Narkotika, 14 Kasus Selama Juni–Juli, 21 Tersangka Diamankan

Bencana

Kebakaran Lahan, Mandor Jadi Saksi Kunci Karhutla di Desa Gambut Jaya

Hukum

Berantas Narkoba, Polsek Tebing Tinggi Amankan Tiga Orang Diduga Pengedar

Hukum

Pemekaran Tabir Raya, Semua Elemen Bergerak Menuju Kabupaten Baru