Home / Hukum / Sungai Penuh

Kamis, 9 Januari 2025 - 19:59 WIB

Aksi Perundungan Remaja Putri, Polisi Menjerat Pelaku Dengan Hukuman 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Bungotv.co, Sungai Penuh – Setelah menerima laporan, Polisi/Tim Macan Kincai Satreskrim Polres Kerinci langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan enam dari delapan terduga pelaku perundungan terhadap satu orang remaja putri di Kota Sungai Penuh yang sempat menghebohkan warga.

Ke enam pelaku yang masih di bawah umur merupakan pelajar SMA dan SMP di Kota Sungai Penuh tersebut ditangkap di rumahnya masing-masing. Sementara dua orang pelaku lainnya yang melarikan diri sudah diketahui identitasnya dan sedang dalam pengejaran polisi.

Baco Jugo :   Perayaan Natal 2024, 8 Warga Binaan Dapat Remisi di Hari Natal

Ke enam pelaku yang diamankan tersebut berinisial A-K (17 tahun), D-I-V (16 tahun), K-K-C (17 tahun), C-L-S (13 tahun), L-P (15 tahun), dan A-D-P (14 tahun).

Berdasarkan hasil penyelidikan, penganiayaan ini terjadi di depan RSUD Haji Bakri Kota Sungai Penuh. Awalnya, korban diajak temannya ke TKP. Sesampainya di lokasi, korban sudah ditunggu oleh sekelompok pelaku. Sempat terjadi adu mulut, kemudian korban langsung dikeroyok oleh para pelaku.

Korban tersebut ditendang dan dipukul berkali-kali di bagian perut dan kepala. Bahkan, sambil histeris, korban sempat meminta tolong, namun tidak dihiraukan oleh pelaku dan terus melakukan penganiayaan tersebut.

Baco Jugo :   DPRD Kota Jambi Minta LHP BPK Segera Diselesaikan di Kota Jambi

Polisi mengungkapkan bahwa penyebab pelaku menendang dan memukul korban adalah karena pelaku dendam dan tidak terima korban telah menyampaikan keburukannya kepada orang tua pelaku.

Atas perbuatannya, polisi menjerat para pelaku yang masih di bawah umur dengan Pasal Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan penjara.

Penulis : Edward Pradana, Bungotv.

Share :

Baca Juga

Sungai Penuh

Pasokan Air Bersih Perumda Tirta Khayangan Sungai Penuh Turun 40 Persen

Hukum

Oknum Pegawai di Tebo Diduga Tipu Pasutri Rp80 Juta, Modus Janjikan Pekerjaan

Sungai Penuh

Pemkot Sungai Penuh Siapkan Kampung Bebas TBC, Targetkan Zero Tuberkulosis 2030

Hukum

Sindikat Pencurian Modus Hipnotis Lintas Provinsi Dibongkar, Tiga Pelaku Ditangkap

Sungai Penuh

Kasus DBD di Sungai Penuh Meningkat, Dinkes Catat 85 Kasus Hingga Juli 2026

Hukum

Polda Jambi Ambil Alih Penyelidikan Kasus Kematian Brigadir E di Tanjab Timur

Hukum

Misteri Kematian Brigadir Eko, Rumah Kos di Tanjab Timur Dipasang Garis Polisi

Hukum

Puskesmas Sebut Terduga Pelaku Pembunuhan Ibu Kandung di Tebo Rutin Berobat