Home / Hukum / Sungai Penuh

Kamis, 9 Januari 2025 - 19:59 WIB

Aksi Perundungan Remaja Putri, Polisi Menjerat Pelaku Dengan Hukuman 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Bungotv.co, Sungai Penuh – Setelah menerima laporan, Polisi/Tim Macan Kincai Satreskrim Polres Kerinci langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan enam dari delapan terduga pelaku perundungan terhadap satu orang remaja putri di Kota Sungai Penuh yang sempat menghebohkan warga.

Ke enam pelaku yang masih di bawah umur merupakan pelajar SMA dan SMP di Kota Sungai Penuh tersebut ditangkap di rumahnya masing-masing. Sementara dua orang pelaku lainnya yang melarikan diri sudah diketahui identitasnya dan sedang dalam pengejaran polisi.

Baco Jugo :   MK Tolak Gugatan Pemohon, KPU Tetapkan Alfin Bakar - Azhar Hamzah Walikota Sungai Penuh Terpilih

Ke enam pelaku yang diamankan tersebut berinisial A-K (17 tahun), D-I-V (16 tahun), K-K-C (17 tahun), C-L-S (13 tahun), L-P (15 tahun), dan A-D-P (14 tahun).

Berdasarkan hasil penyelidikan, penganiayaan ini terjadi di depan RSUD Haji Bakri Kota Sungai Penuh. Awalnya, korban diajak temannya ke TKP. Sesampainya di lokasi, korban sudah ditunggu oleh sekelompok pelaku. Sempat terjadi adu mulut, kemudian korban langsung dikeroyok oleh para pelaku.

Korban tersebut ditendang dan dipukul berkali-kali di bagian perut dan kepala. Bahkan, sambil histeris, korban sempat meminta tolong, namun tidak dihiraukan oleh pelaku dan terus melakukan penganiayaan tersebut.

Baco Jugo :   Dugaan Korupsi Dana Hibah PKK Tebo Tahun 2023, Penetapan Tersangka Tunggu Hasil Audit Inspektorat Provinsi Jambi

Polisi mengungkapkan bahwa penyebab pelaku menendang dan memukul korban adalah karena pelaku dendam dan tidak terima korban telah menyampaikan keburukannya kepada orang tua pelaku.

Atas perbuatannya, polisi menjerat para pelaku yang masih di bawah umur dengan Pasal Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan penjara.

Penulis : Edward Pradana, Bungotv.

Share :

Baca Juga

Bungo

Kasus Korupsi Pajak Kendaraan, Selang 5 Hari, Kejari Bungo Kembali Tetapkan 3 Tersangka Baru

Bungo

Kajari Beberkan Modus Operandi Tersangka Oknum Honorer dalam Kasus Korupsi Pajak di Samsat Bungo

Bungo

Kejari Bungo Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pajak di Samsat Bungo

Politik

MK Tolak Gugatan Pemohon, KPU Tetapkan Alfin Bakar – Azhar Hamzah Walikota Sungai Penuh Terpilih

Batanghari

Berantas Narkotika, Lagi Asik Pesta Narkoba, 5 Orang Diringkus BNNK Batanghari

Batanghari

Polres Batanghari Gelar PTDH Anggota Karena Melanggar Kode Etik

Hukum

Polisi Amankan Pelaku Pencurian Handphone Senilai Puluhan Juta

Bungo

Perkembangan Kasus Korupsi Samsat 1,9 Miliar, Kejari Bungo Terus Lakukan Penyidikan untuk Mengungkap