Bungotv.co, Muara Bungo – Satresnarkoba Polres Bungo memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus pada bulan Agustus lalu, yang berlokasi di belakang Karaoke Inul Vizta, Kabupaten Bungo. Barang bukti tersebut berasal dari seorang tersangka bernama Suwarno (63), seorang petani warga Desa Sumber Sari, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo. Pemusnahan barang bukti disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Bungo, Ricky Amin Nur Hidayah, S.H., awak media Kabupaten Bungo, serta seorang tersangka beserta barang buktinya.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Resnarkoba Polres Bungo, IPTU Riko Saputra, S.H., M.H., saat konferensi pers yang diadakan di Aula Mapolres Bungo pada Jumat pagi, 13 Desember 2024. Konferensi pers ini turut dihadiri oleh KBO Satresnarkoba Polres Bungo, IPDA Ferry Irawan, Kasat Tahti IPTU Djoni, Kasi Was IPTU M. Nainggolan, serta sejumlah penyidik Satresnarkoba Polres Bungo.
Kasat Resnarkoba IPTU Riko Saputra mengungkapkan bahwa total barang bukti sabu yang dimusnahkan adalah 100 gram senilai 120 juta rupiah. Barang bukti ini berasal dari seorang tersangka, Suwarno. Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara melarutkannya dalam air bercampur deterjen dan membuangnya ke saluran pembuangan WC.
IPTU Riko menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan pengembangan saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka. Berdasarkan keterangan dan pengakuan tersangka, diketahui bahwa ia berperan sebagai kurir yang bertugas mengantarkan barang haram sabu dari Kabupaten Bungo yang hendak diedarkan di daerah Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, dan mendapatkan upah sebesar 2 juta rupiah.
Dirinya menegaskan bahwa Satresnarkoba Polres Bungo berkomitmen untuk terus memberantas narkoba di wilayah Kabupaten Bungo dan tidak akan mentolerir siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba, baik itu pengedar, bandar, maupun pemakai. Atas perbuatannya, tersangka Suwarno kini mendekam di sel tahanan Mapolres Bungo dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun pidana penjara.
Penulis : Ismail Marzuki, Bungotv.