Bungotv.co, Muaro Jambi – Dalam penertiban alat peraga kampanye Pilkada Serentak 2024, yaitu pemilihan kepala daerah, gubernur dan wakil gubernur, serta bupati dan wakil bupati, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muaro Jambi akan mengerahkan 8.182 petugas penyelenggara ad hoc hingga tingkat desa dan kelurahan. Komisioner KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Supriadi, mengatakan bahwa penurunan APK akan dimulai pada 24 November, terutama alat peraga kampanye yang disediakan oleh KPU bagi pasangan calon, seperti baliho, umbul-umbul, spanduk, dan billboard.

Sementara itu, APK yang dipasang secara mandiri oleh peserta Pilkada, KPU meminta agar penurunan juga dapat dilakukan secara mandiri. Pada penertiban APK, Supriadi mengingatkan jajaran badan ad hoc untuk tidak tebang pilih. Supriadi menegaskan, satu hari jelang pemungutan suara dan perhitungan suara, seluruh alat peraga kampanye harus ditertibkan.
Penulis : Amrizal Fadli, Bungotv.









