Bungotv.co, Muara Bungo – Dua orang operator alat berat yang diduga terlibat dalam penambangan emas tanpa izin di Dusun Lubuk Kayu Aro, Kecamatan Rantau Pandan, Kabupaten Bungo, resmi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bungo.
Kedua tersangka adalah Rifandi (28 tahun), warga Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat dengan barang bukti satu unit excavator merek Zoomlion, dan M. Hisab (35 tahun), warga Dusun Lubuk Beringin, Kecamatan Bathin III Ulu, Bungo, dengan barang bukti satu unit excavator merek Sany SY135.
Sebelum dilimpahkan, kedua tersangka ditahan di Mapolres Bungo. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik Tipidter Satreskrim Polres Bungo melakukan pelimpahan pada Jumat pagi, 25 Juli 2025.

Jaksa Penuntut Umum Reni Noviyanti mengungkapkan, setelah proses tahap dua selesai, kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Muara Bungo dan proses persidangan akan segera dilakukan.
Untuk diketahui, penangkapan kedua tersangka dilakukan pada Rabu, 28 Mei 2025, sekitar pukul 02.30 dan 02.45 dini hari di lokasi penambangan di Lubuk Kayu Aro, Rantau Pandan, Kabupaten Bungo.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal 100 miliar rupiah.
Penulis : Ismail Marzuki, Bungotv.









