Bungotv.co, Muara Bungo – Penyidik Unit Reskrim Polsek Pelepat Ilir telah menyelesaikan berkas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri Bungo. Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Amin Nur Hadywianto, S.H., dan Yan Aldi Ayyubie, S.H.
Tersangka yang dilimpahkan adalah Anggoro Kasih (33) dan Habrudin (55), yang merupakan ayah dan anak. Selain itu, ada Suryanto (46), menantu dari Habrudin, yang terlibat dalam penadahan barang hasil curian. Ketiga tersangka sebelumnya ditahan di Mapolres Bungo dan telah dinyatakan lengkap (P-21) sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bungo.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bungo, Dodi Jauhari, S.H., M.H., melalui JPU Ricky Amin Nur Hadywianto, S.H., mengungkapkan bahwa tindak pidana tersebut terjadi pada Senin, 3 Juni 2024, sekitar pukul 03:00 WIB, di Jalan Ogan, Dusun Purwosari, Kecamatan Pelepat Ilir, Bungo. Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di bawah pengaruh narkoba. Mereka adalah residivis dan satu keluarga.
Setelah proses tahap II selesai, ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Muara Bungo. Selanjutnya, JPU akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Bungo untuk proses persidangan guna mendapatkan kepastian hukum.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Anggoro dan Habrudin dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara itu, Suryanto dijerat dengan Pasal 480 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Penulis : Ismail Marzuki, Bungotv.









