Bungotv.co, Tanjung Jabung Barat – Perang terhadap narkoba tidak pernah berhenti dilakukan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia. Seperti yang berhasil diungkap oleh jajaran Polres Tanjung Jabung Barat pada akhir tahun 2024 ini, melalui Satresnarkoba, mereka berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 3 kilogram.
Kabupaten Tanjung Jabung Barat dikenal rawan dalam penyelundupan narkoba, terutama melalui jalur laut yang menghubungkan Sumatra dengan Batam dan Riau. Jalur laut ini menjadi celah bagi sindikat narkoba untuk mengedarkan barang haram ke wilayah Indonesia.
Dalam konferensi pers yang digelar bersama awak media, Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Agung Basuki menjelaskan kronologi pengungkapan tersebut. Kejadian bermula pada Selasa, 5 November 2024, sekitar pukul 21:00 WIB, di Jalan Melati, Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir. Kapolsek KSKP mendapat informasi dari masyarakat mengenai dua orang yang mencurigakan di Pelabuhan Ampera, membawa tas dan berjalan menuju Jalan Melati.
Dari informasi yang didapat, kedua pelaku berencana mencari kendaraan menuju Jambi dan siap membayar biaya perjalanan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek KSKP menghubungi Kasat Narkoba untuk melakukan pengecekan. Setibanya di sebuah kafe di Jalan Melati, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku dan memeriksa tas yang mereka bawa. Hasilnya, ditemukan tiga bungkus plastik silver berisi narkoba jenis sabu dengan total berat 3 kilogram.
Kedua pelaku, yakni AD (24) dan DN (20), yang merupakan warga Lumajang, Jawa Timur, beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tanjung Jabung Barat untuk penyidikan lebih lanjut. Selain sabu seberat 3.172 gram, petugas juga mengamankan dua tas gendong (hijau dan coklat), ATM, dan handphone.
Dari pengembangan penyidikan, empat tersangka lainnya turut diamankan, sehingga total ada enam orang yang terlibat dalam jaringan penyelundupan narkoba internasional ini.
Kapolres Tanjung Jabung Barat, AKBP Agung Basuki, menyampaikan bahwa jika dihitung dengan harga pasaran, sabu yang berhasil disita bernilai sekitar Rp 4,12 miliar lebih. Jika dilihat dari sisi jiwa yang terselamatkan, dengan asumsi satu gram sabu dapat menyelamatkan lima jiwa, maka sekitar 15.860 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, serta denda maksimal Rp 10 miliar. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 1 Ayat 2 UU yang sama dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Penulis : Ardyan Saputra, Bungotv