Bungotv.co, Muaro Bungo – Jumat, 13 September 2024, bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Bungo, penyidik Unit Reskrim Polsek Muko-Muko Bathin VII menyerahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti tahap II. Kasus ini terkait dengan tindak pidana pencurian buah sawit di salah satu kebun anggota Polri yang terletak di Dusun Baru Pusat Jalo, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII, Kabupaten Bungo.
Tiga orang tersangka dalam kasus ini adalah:
- M. Saidina, 25 tahun
- Asril, 26 tahun
- Aladin, 34 tahun
Ketiganya merupakan warga Dusun Baru Pusat Jalo, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII, Bungo.
Pelimpahan tersangka ini dilakukan oleh penyidik setelah menyelesaikan berkas kasus. Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Frantianto Mauliadi Pasaribu, S.H. Sebelumnya, tersangka yang ditahan di Mapolres Bungo kini dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bungo, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Kepala Polsek Muko-Muko Bathin VII, AKP Moh. Hasym Asyari, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Aiptu Novendro, S.H., menyatakan bahwa para tersangka telah berulang kali melakukan pencurian buah sawit. Dalam aksi terakhir mereka, tersangka mencuri 245 kg buah sawit dari 32 tandan.
Setelah proses tahap II selesai, tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Muara Bungo. Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Bungo untuk proses persidangan guna mendapatkan kepastian hukum.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Penulis : Ismail Marzuki, Bungotv.









