Bungotv.co, Muara Bungo – Sofadli, 28 tahun, warga Dusun Tenam, Kecamatan Tanah Sepenggal Bungo, kini harus duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Hal ini terjadi setelah hakim Pengadilan Negeri Bungo memvonisnya.
Tidak hanya Sofadli, hakim juga memvonis rekannya, Paisal, 24 tahun, warga Rantau Embacang, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas Bungo. Persidangan yang berlangsung di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Bungo pada hari Senin, 28 Oktober 2024, dengan agenda putusan, dipimpin oleh Alvian Vikri, S.H. sebagai Ketua Majelis, didampingi dua hakim anggota, Camila, S.H. dan Roberto Sianturi, S.H., serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum, Galuh Endang Safitri, S.H.
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim, dinyatakan bahwa terdakwa Sofadli dan Paisal terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada masing-masing terdakwa, yang lebih ringan dari tuntutan sebelumnya yang meminta penjara selama 2 tahun.
Ketua Pengadilan Negeri Bungo, Bayu Agung Kurniawan, S.H., melalui juru bicara, Roberto Sianturi, S.H., mengungkapkan bahwa hasil putusan diterima oleh para terdakwa dan jaksa penuntut umum.
Perkara ini berhubungan dengan pencurian sepeda motor yang dilakukan Sofadli dan rekannya pada tahun 2021, dengan korban almarhum Pahman, yang juga merupakan korban mutilasi oleh Sofadli.
Selain itu, Sofadli juga merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan dengan cara mutilasi, yang kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Bungo.
Penulis : Ismail Marzuki, Bungotv.