Bungotv.co, Muaro Bungo – Kamis, 14 Agustus 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bungo menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS APBD Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2025 bersama Pemerintah Kabupaten Bungo.
Rapat paripurna ini bertempat di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Bungo. Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bungo, Muhamad Adani, S.H., M.Kn., dan turut mendampingi Wakil Ketua I H. Pardinan, S.M., serta Wakil Ketua II Darwandi, S.H.
Selain itu, hadir pula Sekretaris DPRD dan para anggota DPRD Kabupaten Bungo. Sementara dari pihak pemerintah, dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Bungo, Tri Wahyu Hidayat. Hadir pula Forkopimda Kabupaten Bungo, asisten, staf ahli, para kepala OPD, dan tamu undangan lainnya.
Pada rapat paripurna ini, Pemerintah Kabupaten Bungo bersama DPRD Bungo menyepakati Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2025.
Ketua DPRD Bungo, Muhamad Adani, S.H., M.Kn., mengatakan bahwa DPRD Bungo memiliki peran untuk membahas dan memberikan persetujuan terhadap Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS yang diajukan oleh pemerintah daerah.
Lebih lanjut, Ketua DPRD Bungo menyampaikan bahwa Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2025 ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025.
Penulis : Ismail Marzuki, Bungotv.









