Bungotv.co, Muara Bungo – Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kanit Patroli Satlantas Polres Bungo, IPDA Amirullah, pada Selasa, 8 Oktober 2024. Satu per satu kendaraan diberhentikan dan diminta untuk menunjukkan kelengkapan kendaraannya berupa SIM dan STNK, serta pelanggaran kasat mata seperti tidak menggunakan helm, spion, dan plat nomor kendaraan.
Kasat Lantas Polres Bungo, AKP Steffan Thomas Lumowa, S.Tr.K., S.I.K, melalui Kanit Patroli IPDA Amirullah, pada kesempatan tersebut mengatakan bahwa sebanyak 32 pengendara roda dua dan roda empat diberikan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku berupa tilang. Masih banyak pengendara kedapatan berboncengan tiga, tidak menggunakan plat nomor kendaraan, serta menggunakan knalpot brong.
IPDA Amirullah juga menambahkan bahwa kegiatan ini semata-mata untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas dengan harapan terciptanya Kamseltibcarlantas yang kondusif di wilayah Kabupaten Bungo, mengingat sebagian besar kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh pengendara yang mengabaikan tata tertib lalu lintas atau melakukan pelanggaran.
Penulis : Ismail Marzuki, Bungotv.









