Bungotv.co, Muaro Jambi – Tim Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu berhasil meringkus HT (33 tahun), pelaku penganiayaan yang mengakibatkan seorang sopir truk batubara, AP (21 tahun), warga Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, mengalami luka. Pelaku ditangkap setelah korban melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Kumpeh Ulu. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 26 Juni 2024, di depan Toko Fresh, Desa Muaro Kumpeh, Kecamatan Kumpeh Ulu.
Saat itu, korban yang melintas dengan truk batubara terganggu oleh sinar senter pelaku yang diarahkan ke wajahnya. Pelaku kemudian menghentikan kendaraan korban dan meminta uang. Ketika korban menolak, terjadi cekcok dan pelaku menampar korban hingga menyebabkan bibir korban terluka dan berdarah.

Kanit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu, IPDA Irmansyah, menyampaikan bahwa pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Polsek Kumpeh Ulu berkomitmen untuk menindak tegas pelaku pemalakan atau pungutan liar terhadap sopir truk batubara di wilayah hukum Kumpeh Ulu.
Muaro Jambi, Amrizal Fadli, Bungo TV.