Bungotv.co, Tebo – SW (48 tahun), seorang oknum ASN dan bidan di Kabupaten Tebo, kembali ditangkap oleh polisi setelah tertangkap basah sedang pesta sabu bersama keponakannya, S (29 tahun), di Desa Teluk Kayu Putih, Kecamatan 7 Koto. Dalam konfirmasi, SW mengaku telah mengonsumsi narkoba jenis sabu selama tiga bulan terakhir untuk mengurangi rasa nyeri akibat kanker payudara yang dideritanya.

SW yang merupakan ASN di salah satu puskesmas di Kabupaten Tebo, juga mengaku pernah ditangkap dan menjalani hukuman pada tahun 2017 dengan perkara serupa. Kasat Narkoba Polres Tebo, IPTU Jeki Noviardi, membenarkan bahwa SW pernah dihukum pada 2017 dan menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Muara Tebo. Untuk kasus ini, Polres Tebo menerapkan Pasal 114 Ayat 1 dan/atau Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Tebo, Muflih HS, Bungo TV.









