Home / Hukum / Jambi / Politik

Sabtu, 29 Juni 2024 - 13:36 WIB

Ditreskrimum Polda Jambi Sebut Indikasi Kecurangan PPPK di Kerinci Tidak Terbukti

Gedung Siginjai Sakti Wira Bakhti-Jektvnews-

Gedung Siginjai Sakti Wira Bakhti-Jektvnews-

Bungotv.co, Jambi – Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda JAMBI akan menghentikan pengusutan kasus dugaan tindak pidana manipulasi data dan suap dalam seleksi PPPK Kerinci tahun 2023. Pasalnya, dugaan tindak pidana yang dilaporkan ini menurut penyidik bukanlah merupakan tindak pidana.

Dikatakan oleh Dirreskrimum Polda  Jambi, Kombes Pol Andri Anantha Yudhistira, pengusutan kasus ini akan dihentikan setelah dilaksanakan gelar perkara di Polda  Jambi. Karena, dari keterangan terhadap kasus yang dilaporkan, ini bukan merupakan tindak pidana.

Lebih lanjut, Andri menuturkan, penyidik sendiri telah melakukan pemeriksaan dan juga sudah mengumpulkan bukti-bukti yang diambil dari pusat. Kemudian Kombes Andri merincikan, berdasar penyidikan, memang ada nilai-nilai yang dikeluarkan berdasarkan aturan dari 3 kabupaten kota di Provinsi Jambi yang punya aturan yang sudah diajukan kepada pusat dan sudah disetujui.

Baco Jugo :   Pemprov Bantah Isu Defisit, Sudirman: Selalu Berimbang Pendapatan dan Pengeluaran

Sehingga dikatakan dia, hal ini diperbolehkan menambahkan nilai-nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) sebagai syarat uji. Sehingga juga terjadilah perubahan nilai C-A-T ketika ditambahkan nilai SKTT, dan ini sah sesuai aturan.

Lebih lanjut lagi Kombes Andri menuturkan, bahwa pihaknya sudah konsultasikan dengan pusat bagaimana perhitungannya. Artinya dari semua bukti dan keterangan yang ada, maka dugaan pemalsuan yang dilaporkan tidak terbukti. Oleh sebab itu, proses pengusutan kasus akan dihentikan.

“Terkait masalah P3K Kerinci kami sudah melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan bukti-bukti pemeriksaan. Setelah pemeriksaan mengambil keterangan dan mengumpulkan bukti-bukti yang kami harapkan sebagai petunjuk dalam proses ini. Aturan dari tiga kabupaten kota di  Jambi ini sudah diajukan kepada pusat pendidikan dan sudah diuji, sehingga keluarlah nilai-nilai SKT ya diperbolehkan,” ujar Kombes Pol Andri Anantha Yudhistira, Dirreskrimum Polda  Jambi, Jumat (28/6).

Baco Jugo :   Sidang Kasus Penggelapan, Karyawan Toko Gelapkan Uang 1 Miliar, Dituntut 4 Tahun Penjara

Diberitakan sebelumnya, saat itu tiga pejabat di Kabupaten Kerinci dilaporkan oleh Ketua Aliansi Honorer Kerinci, Edios Hendra ke Polda Jambi atas dugaan tindak pidana manipulasi data dan suap seleksi PPPK tahun 2023. Yang mana, tiga pejabat di Kerinci yang dilaporkan ke Polda Jambi saat itu yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Kerinci, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusa (BKPSDM), serta Kepala Dinas Pendidikan.

Sumber:https : jektvnews.disway.id

Share :

Baca Juga

Batanghari

Kasus Dugaan Pencabulan Anak Tiri Dilimpahkan ke Polres Muaro Jambi

Hukum

Terlapor Bantah Tuduhan Penganiayaan dalam Keributan Terkait PETI di Sumay

Hukum

Polisi Lumpuhkan Residivis Curanmor yang Coba Kabur Saat Dibawa ke Polres Kerinci

Hukum

Razia PETI di Teluk Langkap, Polres Tebo Musnahkan Dua Rakit Dompeng

Bungo

Terdakwa Waldi Ajukan Pledoi Pribadi dalam Sidang Pembunuhan Dosen di Bungo

Batanghari

Polisi Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Batang Hari

Hukum

Ketua BPD Usir Pelaku PETI, Keributan Berujung Laporan ke Polisi

Hukum

Lapas Bangko Usulkan Ruang Tahanan Khusus Perempuan dan Anak