Home / Hukum / Jambi / Politik

Sabtu, 29 Juni 2024 - 13:36 WIB

Ditreskrimum Polda Jambi Sebut Indikasi Kecurangan PPPK di Kerinci Tidak Terbukti

Gedung Siginjai Sakti Wira Bakhti-Jektvnews-

Gedung Siginjai Sakti Wira Bakhti-Jektvnews-

Bungotv.co, Jambi – Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda JAMBI akan menghentikan pengusutan kasus dugaan tindak pidana manipulasi data dan suap dalam seleksi PPPK Kerinci tahun 2023. Pasalnya, dugaan tindak pidana yang dilaporkan ini menurut penyidik bukanlah merupakan tindak pidana.

Dikatakan oleh Dirreskrimum Polda  Jambi, Kombes Pol Andri Anantha Yudhistira, pengusutan kasus ini akan dihentikan setelah dilaksanakan gelar perkara di Polda  Jambi. Karena, dari keterangan terhadap kasus yang dilaporkan, ini bukan merupakan tindak pidana.

Lebih lanjut, Andri menuturkan, penyidik sendiri telah melakukan pemeriksaan dan juga sudah mengumpulkan bukti-bukti yang diambil dari pusat. Kemudian Kombes Andri merincikan, berdasar penyidikan, memang ada nilai-nilai yang dikeluarkan berdasarkan aturan dari 3 kabupaten kota di Provinsi Jambi yang punya aturan yang sudah diajukan kepada pusat dan sudah disetujui.

Baco Jugo :   Kasus Korupsi Di 2024, Kejari Sungai Penuh Selamatkan Uang Negara Hingga Milyaran Rupiah

Sehingga dikatakan dia, hal ini diperbolehkan menambahkan nilai-nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) sebagai syarat uji. Sehingga juga terjadilah perubahan nilai C-A-T ketika ditambahkan nilai SKTT, dan ini sah sesuai aturan.

Lebih lanjut lagi Kombes Andri menuturkan, bahwa pihaknya sudah konsultasikan dengan pusat bagaimana perhitungannya. Artinya dari semua bukti dan keterangan yang ada, maka dugaan pemalsuan yang dilaporkan tidak terbukti. Oleh sebab itu, proses pengusutan kasus akan dihentikan.

“Terkait masalah P3K Kerinci kami sudah melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan bukti-bukti pemeriksaan. Setelah pemeriksaan mengambil keterangan dan mengumpulkan bukti-bukti yang kami harapkan sebagai petunjuk dalam proses ini. Aturan dari tiga kabupaten kota di  Jambi ini sudah diajukan kepada pusat pendidikan dan sudah diuji, sehingga keluarlah nilai-nilai SKT ya diperbolehkan,” ujar Kombes Pol Andri Anantha Yudhistira, Dirreskrimum Polda  Jambi, Jumat (28/6).

Baco Jugo :   Pilkada 2024 Batanghari, Partisipasi Pemilih Turun ke 70,8 Persen Akibat Paslon Tunggal

Diberitakan sebelumnya, saat itu tiga pejabat di Kabupaten Kerinci dilaporkan oleh Ketua Aliansi Honorer Kerinci, Edios Hendra ke Polda Jambi atas dugaan tindak pidana manipulasi data dan suap seleksi PPPK tahun 2023. Yang mana, tiga pejabat di Kerinci yang dilaporkan ke Polda Jambi saat itu yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Kerinci, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusa (BKPSDM), serta Kepala Dinas Pendidikan.

Sumber:https : jektvnews.disway.id

Share :

Baca Juga

Bungo

Polres Bungo Tindak Tegas Pembakaran Lahan, Satu Pria Diamankan

Hukum

Oknum ASN DLH-Hub Tebo Resmi Jadi Tersangka Dugaan Penipuan

Jambi

Jurnalis Jambi Gelar Doa Untuk Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

Jambi

Al Haris Pimpin Rakor Penanganan Karhutla di Batang Hari, Tahura jadi Perhatian

Jambi

Kebakaran Tahura STS Jambi Meluas, Al Haris Minta Pelaku Ditindak Tegas

Jambi

Salat Istisqa Digelar, Pemprov Jambi Berharap Hujan Segera Turun

Jambi

Gubernur Al Haris Turun Langsung Bantu Korban Kebakaran Cempaka Putih

Jambi

Budaya Bungo Bergema di Rumah Anjungan pada Rangkaian Jambi Elok Nian