Home / Ekonomi / Hukum / Pemerintahan / Sungai Penuh

Rabu, 11 Desember 2024 - 18:52 WIB

Kasus Korupsi Di 2024, Kejari Sungai Penuh Selamatkan Uang Negara Hingga Milyaran Rupiah

Bungotv.co, Sungai Penuh – Kejaksaan Negeri Sungai Penuh selama tahun 2024 ini telah berhasil menyelamatkan kerugian uang negara dari penanganan tindak pidana korupsi sebesar Rp 5,5 miliar.

Untuk perkara yang berhasil diungkapkan oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, telah berhasil menyeret para pelakunya ke meja persidangan, di antaranya: Kasus Korupsi Pembangunan Stadion Mini di Kecamatan Sungai Bungkal yang merugikan negara hingga Rp 700 juta lebih, Kasus Korupsi Pengelolaan Dana Hibah KONI Kota Sungai Penuh yang merugikan negara hingga Rp 700 juta lebih, serta kasus penggelapan kas Bank BRI Unit Kayu Aro sebesar Rp 8,7 miliar.

Baco Jugo :   Oknum Dewan Diduga Aniaya Karyawan PT SMS: Ditreskrimum Polda Jambi Geledah Rumah RK Selama 4 Jam

Untuk tiga kasus ini, ada sekitar 9 orang tersangka yang telah ditahan.

Baco Jugo :   Lapas Perempuan Jambi, Warga Binaan Dapat Pelatihan Keterampilan Menjahit

Sementara itu, kasus korupsi tidak akan pernah hilang jika masih ada perilaku yang menyimpang dan tidak jujur dalam pengelolaan keuangan negara. Aparat penegak hukum akan terus mengusut tuntas jika ada pelaku tindak pidana korupsi tersebut.

Penulis : Edward Pradana, Bungotv.

Share :

Baca Juga

Sungai Penuh

DPRD Sungai Penuh Tegaskan Gaji PPPK Paruh Waktu Tidak Kurang dari UMR

Sungai Penuh

Besaran Insentif Tak Disebutkan, PPPK Sungai Penuh Tolak Tandatangan Kontrak

Hukum

Satreskrim Polres Bungo Serahkan Berkas Tahap 1 Tersangka Waldi ke Kejari Bungo

Sungai Penuh

Makan Bergizi Gratis, Gubernur Jambi Tinjau SPPG ke-5 Kota Sungai Penuh

Bungo

Dukung Swasembada Pangan di Bungo, Gubernur Al Haris Salurkan Bantuan Rp9,5 Miliar

Ekonomi

Kabar Pasar, Harga Cabai di Pasar Kuala Tungkal Alami Kenaikan

Ekonomi

Komoditas Pinang, Harga Pinang Turun di Angka 15 Ribu per Kilo

Muaro Jambi

Ratusan Honorer Gagal PPPK, Dewan Janji Akan Perjuangkan Nasib Honorer