Bungotv.co, Sungai Penuh – Kejaksaan Negeri Sungai Penuh selama tahun 2024 ini telah berhasil menyelamatkan kerugian uang negara dari penanganan tindak pidana korupsi sebesar Rp 5,5 miliar.
Untuk perkara yang berhasil diungkapkan oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, telah berhasil menyeret para pelakunya ke meja persidangan, di antaranya: Kasus Korupsi Pembangunan Stadion Mini di Kecamatan Sungai Bungkal yang merugikan negara hingga Rp 700 juta lebih, Kasus Korupsi Pengelolaan Dana Hibah KONI Kota Sungai Penuh yang merugikan negara hingga Rp 700 juta lebih, serta kasus penggelapan kas Bank BRI Unit Kayu Aro sebesar Rp 8,7 miliar.
Untuk tiga kasus ini, ada sekitar 9 orang tersangka yang telah ditahan.
Sementara itu, kasus korupsi tidak akan pernah hilang jika masih ada perilaku yang menyimpang dan tidak jujur dalam pengelolaan keuangan negara. Aparat penegak hukum akan terus mengusut tuntas jika ada pelaku tindak pidana korupsi tersebut.
Penulis : Edward Pradana, Bungotv.