Bungotv.co, Muara Bungo – Unit Tipidkor Satreskrim Polres Bungo memeriksa 77 orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) di SMA Negeri 2 Bungo tahun 2021-2022, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai 1,2 miliar rupiah. Kasus ini melibatkan dua orang tersangka, yakni Mashuri, mantan Kepala Sekolah SMA 2 Bungo, dan Redi Arfika, selaku Bendahara BOS SMA Negeri 2 Bungo.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Febrianto, S.I.K., S.TK, melalui Kanit Tipidkor IPTU Jalphadi, S.Sy., M.H., saat dikonfirmasi di ruang kerjanya. Dikatakan bahwa penyidik masih mengembangkan dan mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, berdasarkan keterangan saksi yang mengarah pada dugaan adanya tersangka lain.
Untuk diketahui, guna menyempurnakan berkas atas kasus ini, penyidik akan terus memanggil sejumlah saksi, mulai dari pihak guru, pihak sekolah, pihak ketiga (toko atau perusahaan), hingga ahli, termasuk ahli dari Kemendikbud bidang BOS, ahli LKPP pengadaan jasa dan pemerintah, ahli pidana, dan ahli penghitungan keuangan kerugian negara dari Inspektorat Provinsi. Total saksi yang diperiksa sebanyak 77 orang, ditambah dengan empat ahli.
IPTU Jalphadi menambahkan bahwa saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara dengan 019 dari jaksa dan melakukan penyempurnaan berkas. Selanjutnya, penyidik akan berkoordinasi untuk menentukan waktu pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Penulis : Ismail Marzuki, Bungotv.