Home / Tebo

Senin, 29 April 2024 - 17:58 WIB

Kasasi, Iday Divonis 2 Tahun Penjara Denda 500 Juta, PN Tebo Sudah Terima Surat Dari MA Soal Putusan Kasasi

Bungotv.co, Tebo – Pengadilan Negeri (Pn) Tebo telah menerima surat putusan kasasi wakil ketua II DPRD Tebo Syamsu Rizal dari Mahkamah Agung (MA).Soal menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp500 juta terhadap wakil ketua II DPRD Tebo Syamsu Rizal, terkait kasus penebangan pohon dan pembakaran lahan di kawasan hutan.

Di mana ma menyatakan terdakwa Syamsu Rizal alias Iday telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, selaku pihak yang menyuruh melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.

Baco Jugo :   Sopir Colt Diesel Tewas, Adu Kambing dengan Truk Fuso 

Humas PN Tebo, Mohammad Fikri Ichsan membenarkan bahwa surat dari MA telah diterima pagi ini, petikan putusan dan surat pengantar telah terima sejak jumat kemarin.

Fikri menerangkan bahwa surat dari MA tersebut juga ditembuskan ke Kejari Tebo dan lapas Tebo, meski begitu pihaknya akan mengirimkan surat putusan kasasi tersebut pada hari ini ke Kejari Tebo.

Baco Jugo :   Terlapor Bantah Tuduhan Penganiayaan dalam Keributan Terkait PETI di Sumay

Untuk diketahui perkara nomor:99/k/pid.sus-lh/2024 ini diadili oleh hakim ketua Desnayeti dengan hakim anggota Yohannes Priyana dan Sugeng Sutrisno. Putusan kasasi tersebut diputusakan majelis hakim dalam rapat musyawarah pada rabu 24 januari 2024 lalu.

 

 

Share :

Baca Juga

Tebo

Motor Masuk Kolong Truk, Korban Dilarikan ke RSUD Tebo

Tebo

Bak Mobil Terbakar di Depan SPBU KM 2 Tebo, Warga Panik

Tebo

Sehari, Empat Titik Api di Tebo

Tebo

Karhutla Tebo Meningkat, 12 Hektare Lahan Terbakar Selama Agustus

Tebo

Komisi I DPRD Tebo Angkat Bicara soal Polemik Kepala Desa Sungai Rambai

Tebo

Truk dan Beko Loader di Tebo Jatuh ke Sungai, Polisi Ungkap Penyebabnya

Tebo

Kades Sungai Rambai Keberatan di SP3

Tebo

Modus Pesan Barang dalam Jumlah Besar, Pedagang Toko Pertanian di Tebo Rugi Jutaan Rupiah