Home / Tebo

Senin, 29 April 2024 - 17:58 WIB

Kasasi, Iday Divonis 2 Tahun Penjara Denda 500 Juta, PN Tebo Sudah Terima Surat Dari MA Soal Putusan Kasasi

Bungotv.co, Tebo – Pengadilan Negeri (Pn) Tebo telah menerima surat putusan kasasi wakil ketua II DPRD Tebo Syamsu Rizal dari Mahkamah Agung (MA).Soal menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp500 juta terhadap wakil ketua II DPRD Tebo Syamsu Rizal, terkait kasus penebangan pohon dan pembakaran lahan di kawasan hutan.

Di mana ma menyatakan terdakwa Syamsu Rizal alias Iday telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, selaku pihak yang menyuruh melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.

Baco Jugo :   Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tebo, Wakil Bupati Sampaikan Nota Pengantar LKPJ Bupati Tebo Tahun 2024

Humas PN Tebo, Mohammad Fikri Ichsan membenarkan bahwa surat dari MA telah diterima pagi ini, petikan putusan dan surat pengantar telah terima sejak jumat kemarin.

Fikri menerangkan bahwa surat dari MA tersebut juga ditembuskan ke Kejari Tebo dan lapas Tebo, meski begitu pihaknya akan mengirimkan surat putusan kasasi tersebut pada hari ini ke Kejari Tebo.

Baco Jugo :   Puluhan Warga Segel Kantor Desa Teluk Pandan Rambahan, Kades dan Sekdes Mundur dari Jabatan

Untuk diketahui perkara nomor:99/k/pid.sus-lh/2024 ini diadili oleh hakim ketua Desnayeti dengan hakim anggota Yohannes Priyana dan Sugeng Sutrisno. Putusan kasasi tersebut diputusakan majelis hakim dalam rapat musyawarah pada rabu 24 januari 2024 lalu.

 

 

Share :

Baca Juga

Tebo

Wisuda Ke-22, IAI Tebo Kukuhkan 267 Sarjana di Tahun 2026

Tebo

Atlet NPC Disabilitas Tak Diundang, Wabup Nazar Efendi Sentil Dinsos PPPA

Tebo

Bongkar Praktik Barcode Palsu Solar Subsidi

Tebo

Bacakan Eksepsi, Penasehat Hukum Terdakwa Tantang Jpu

Tebo

DLH-HUB Tebo Soroti Peti dan Dokumen Andalalin PT. Tebo Indah

Tebo

Gerakan Orang Tua Asuh Diluncurkan Untuk Tekan Stunting

Tebo

Uang Pernikahan Dicuri, Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Pelabuhan Bakauheni

Tebo

Razia Gabungan, Nunggak Pajak, Belasan Kendaraan Diberhentikan