Bungotv.co, Tebo – Tim Satuan Reserse Nakoba Polres Tebo berhasil mengamankan tiga pengedar narkoba jenis sabu pada Selasa 30 Mei 2023.
Ketiga pelaku adalah Darma Kurnia Dewa Bin Bangun warga RT 01 Dusun Sido Mulyo Desa Suka Maju Kecamatan Rimbo Ulu Aji Pangestu Bin Rasmadu warga Jalan 2 Kelurahan Wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang dan edi laksiran bin abu Amad warga jalan sultan Taha RT 05 Kelurahan Wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 paket sedang sabu dengan bruto 11,32 gram. 1 unit SPM kawasaki warna hitam tanpa nopol uang tunai 3.300.000 dan beberapa barang bukti lain.
Penangkapan pelaku dilokasi yang berbeda penangkapan bermula dari informasi masyarakat usai mendapatkan informasi tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan para pelaku
Sementara itu dari salah seorang pelaku mengaku dirinya mendapat barang haram tersebut dari kabupaten bungo dan akan disebarkan di wilayah Rimbo.
Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 uu narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.