Bungotv.co, Muaro Jambi – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muaro Jambi merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di dua TPS di Kabupaten Muaro Jambi. Dua TPS yang direkomendasikan oleh Bawaslu untuk dilakukan PSU adalah TPS 03 Desa Mudung Darat untuk Pemilihan Gubernur dan Pemilihan Bupati, Kecamatan Maro Sebo, dan TPS 10 Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam untuk Pemilihan Bupati saja.
Untuk TPS 03 Mudung Darat, pelanggaran yang terjadi adalah adanya warga yang mencoblos meskipun masih berumur 15 tahun dan sudah menikah, namun belum terdaftar di KUA. Di Sungai Gelam, terdapat pemilih yang pindah memilih dari Kerinci. Sesuai aturan, mereka hanya berhak mencoblos untuk surat suara Gubernur, namun pada hari pencoblosan, mereka memilih untuk Bupati dan Gubernur.

Dari kedua TPS yang akan dilaksanakan PSU, jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) sebanyak 697 orang. PSU akan dilaksanakan pada Sabtu, 7 Desember 2024. Sementara itu, sejak hari pencoblosan hingga rekapitulasi perolehan suara pemilihan kepala daerah di Kabupaten Muaro Jambi, ada sebanyak 5 pelanggaran atau temuan yang semuanya merupakan pelanggaran etik yang disampaikan kepada KPU. Namun, untuk jajaran Panwascam, Bawaslu memberikan sanksi teguran karena telah lalai dalam melakukan pengawasan.
Penulis : Amrizal Fadli, Bungotv.








