Bungotv.co, Batanghari – Sejak awal Januari hingga akhir September 2024, Satuan Lalu Lintas Polres Batanghari telah menilang sebanyak 1.276 kendaraan yang melanggar ketertiban berlalu lintas di wilayah hukum Polres Batanghari.
Kasat Lantas Polres Batanghari, IPTU Agung Prasetyo, menyatakan bahwa mayoritas pelanggaran tersebut dilakukan oleh pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan alat keselamatan seperti helm saat berkendara. Kecamatan Muara Bulian tercatat sebagai wilayah dengan jumlah pelanggaran terbanyak, dikarenakan aktivitas lalu lintas yang cukup padat di daerah tersebut.

Melihat kondisi ini, Agung terus mengimbau seluruh pengendara untuk mematuhi aturan lalu lintas dan melengkapi diri dengan alat keselamatan, terutama helm yang memenuhi standar SNI.
Penulis : Agustian, Bungotv.









