Home / Batanghari / Hukum

Kamis, 6 Februari 2025 - 18:28 WIB

Berantas Narkotika, Lagi Asik Pesta Narkoba, 5 Orang Diringkus BNNK Batanghari

Bungotv.co, Batanghari – Joko dan Dadung CS harus berurusan dengan pihak BNNK batanghari. Setelah diamankan saat menggunakan narkoba secara bersama-sama di RT 10, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.

Kepala BNNK Batanghari AKBP Zuhairi mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas Joko cs yang sudah berulang kali menggunakan narkoba di daerah tersebut.

Baco Jugo :   Terdapat Dua Kecamatan Masuk Kategori

Pihak BNNK yang berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Batanghari bergerak cepat mengamankan Joko cs beserta barang bukti berupa 1 gram narkotika jenis sabu siap pakai dan alat hisapnya.

Baco Jugo :   Heboh Penemuan Mayat, Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Sungai Batang Tembesi

Untuk diketahui, atas perbuatannya, Joko dan Dadung cs dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112, 114, 132, Junto 127, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Penulis : Agustian, Bungotv.

Share :

Baca Juga

Batanghari

Lahan di Jalan Eks Arena MTQ Muara Bulian Terbakar

Hukum

Oknum Pegawai di Tebo Diduga Tipu Pasutri Rp80 Juta, Modus Janjikan Pekerjaan

Batanghari

Diduga Cabuli Dua Anak Kandung, Pria di Batang Hari Ditangkap Polisi

Batanghari

Diduga Akibat Pembakaran Sampah, Lahan Kebun Sawit di Bajubang Laut Terbakar

Batanghari

Anjlok ke Rp2.800, Kini Harga TBS Naik Jadi Rp3.300 per Kilogram

Batanghari

Tapal Batas Batang Hari–Muaro Jambi Belum Tuntas

Batanghari

548,65 Kilometer Jalan Kabupaten di Batang Hari Masih Belum Mantap

Batanghari

BPBD Batang Hari Aktifkan Tiga Posko Satgas Karhutla