Home / Batanghari / Hukum

Kamis, 6 Februari 2025 - 18:28 WIB

Berantas Narkotika, Lagi Asik Pesta Narkoba, 5 Orang Diringkus BNNK Batanghari

Bungotv.co, Batanghari – Joko dan Dadung CS harus berurusan dengan pihak BNNK batanghari. Setelah diamankan saat menggunakan narkoba secara bersama-sama di RT 10, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.

Kepala BNNK Batanghari AKBP Zuhairi mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas Joko cs yang sudah berulang kali menggunakan narkoba di daerah tersebut.

Baco Jugo :   Perang Melawan Narkoba, Polisi Petakan Lima Wilayah Peredaran Narkoba

Pihak BNNK yang berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Batanghari bergerak cepat mengamankan Joko cs beserta barang bukti berupa 1 gram narkotika jenis sabu siap pakai dan alat hisapnya.

Baco Jugo :   Penyebab Kematian Pria Paruh Baya, Kasat Reskrim Ungkap Kasus Masih Dalam Penyelidikan

Untuk diketahui, atas perbuatannya, Joko dan Dadung cs dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112, 114, 132, Junto 127, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Penulis : Agustian, Bungotv.

Share :

Baca Juga

Batanghari

Satgas Karhutla Temukan 2,5 Hektare Lahan Terbakar di Batanghari

Batanghari

Puluhan Motor Knalpot Brong Diangkut Polisi di Muara Bulian

Batanghari

Pembunuhan di Muara Tembesi Terungkap, Pelaku Diduga Tersinggung hingga Habisi Teman

Batanghari

Kasmiadi Ditemukan Terkubur dengan Tangan dan Kaki Terikat, Keluarga Minta Pelaku Segera Ditangkap

Batanghari

Satgas Gabungan Evaluasi Penanganan Karhutla Batanghari, Armada dan Gel Pemadam Jadi Sorotan

Bungo

Polres Bungo Tindak Tegas Pembakaran Lahan, Satu Pria Diamankan

Hukum

Oknum ASN DLH-Hub Tebo Resmi Jadi Tersangka Dugaan Penipuan

Batanghari

Stok Blanko E-KTP Batang Hari Menipis, Tersisa Kurang dari Tiga Ribu Keping