Bungotv.co, Batanghari – Joko dan Dadung CS harus berurusan dengan pihak BNNK batanghari. Setelah diamankan saat menggunakan narkoba secara bersama-sama di RT 10, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.
Kepala BNNK Batanghari AKBP Zuhairi mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas Joko cs yang sudah berulang kali menggunakan narkoba di daerah tersebut.
Pihak BNNK yang berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Batanghari bergerak cepat mengamankan Joko cs beserta barang bukti berupa 1 gram narkotika jenis sabu siap pakai dan alat hisapnya.
Untuk diketahui, atas perbuatannya, Joko dan Dadung cs dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112, 114, 132, Junto 127, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Penulis : Agustian, Bungotv.









