Home / Batanghari / Hukum

Kamis, 6 Februari 2025 - 18:28 WIB

Berantas Narkotika, Lagi Asik Pesta Narkoba, 5 Orang Diringkus BNNK Batanghari

Bungotv.co, Batanghari – Joko dan Dadung CS harus berurusan dengan pihak BNNK batanghari. Setelah diamankan saat menggunakan narkoba secara bersama-sama di RT 10, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.

Kepala BNNK Batanghari AKBP Zuhairi mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas Joko cs yang sudah berulang kali menggunakan narkoba di daerah tersebut.

Baco Jugo :   Kasus Curat, Tim Buser Kota Ringkus Spesialis Bongkar Toko

Pihak BNNK yang berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Batanghari bergerak cepat mengamankan Joko cs beserta barang bukti berupa 1 gram narkotika jenis sabu siap pakai dan alat hisapnya.

Baco Jugo :   Cegah Stunting, Tercatat Ada 1.116 Balita Terindikasi Stunting

Untuk diketahui, atas perbuatannya, Joko dan Dadung cs dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112, 114, 132, Junto 127, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Penulis : Agustian, Bungotv.

Share :

Baca Juga

Batanghari

Geger, Penemuan Mayat di Halaman Kantor Disdikbud Batang Hari

Batanghari

Angka ISPU Batang Hari Capai 71, Kualitas Udara Aman?

Batanghari

Duh, Lahan di Batang Hari Kembali Terbakar

Batanghari

Pemkab Batang Hari Cairkan Gaji Ke-13 dan Ke-14 ASN

Batanghari

Diduga Korsleting Listrik, Madrasah Miftahul Hidayah di Lopak Aur Terbakar

Batanghari

Kejari Batang Hari Musnahkan Barang Bukti dari 51 Perkara, 27 Kasus Narkotika

Batanghari

Musim Kemarau, Perumda Batang Hari Pastikan Pasokan Air Bersih Masih Aman

Batanghari

Luas Lahan Terbakar di Batang Hari Bertambah Capai 54,22 Hektare