Home / Bungo / Hukum / kriminal

Sabtu, 20 Juli 2024 - 18:41 WIB

Benih Lobster Ilegal, Satreskrim Polres Bungo Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster

Satreskrim Polres Bungo Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster

Satreskrim Polres Bungo Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster

Bungotv.co, Bungo – Satreskrim polres Bungo berhasil menggagalkan penyelundupan 80 ribu ekor benih lobster. Pengungkapan tersebut dilakukan tim tekab kosong tujuh bersama unit tipidter satreskrim polres Bungo, meringkus tersangka Joko Purwanto (43) asal kabupaten Ngawi Jawa Timur.

Tersangka membawa benih lobster itu dari luar provinsi Jambi yaitu Lampung, dan rencananya benih lobster itu akan diselundupkan ke daerah damasraya provinsi Sumatra Barat.

benih lobster itu dikemas dalam 16 box styfoam berisi benih lobster dibungkus dalam plastik bening, dimana setiap box berisikan 25 bungkus plastik dengan isi 5000 ekor benih lobster, sehingga total keseluruhan benih lobster tersebut sebanyak 80 ribu ekor.

keberhasilan satreskrim polres bungo itu menyelematkan kerugian negara hingga 12 miliar rupiah.

Hal ini disampaikan kapolres Bungo Akbp. Singgih Hermawan,S.I.K.,M.A.P Melalui kasat Reskrim Akp. Febrianto,s.TK.,S.I.K., saat konferensi pers yang di gelar di aula mapolres Bungo, pada jumat malam 19 juli 2024.

Baco Jugo :   Program Makan Bergizi Gratis, Bupati Bungo Hadiri Groundbreaking Pembangunan Dapur Sehat Bergizi

Konferensi pers ini turut dihadiri langsung direktorat jendral pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan (PSDKP) provinsi Jambi, dan hadir pula kanit tipidter Ipda. Rizky Threeyudha Putra,S.Trk.,M.H, kaur min satreskrim, dan sejumlah penyidik unit tipidter satreskrim polres Bungo.

kasat reskrim polres Bungo Akp. Febrianto,S.Tk.,S.I.K mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan oleh tim tekab kosong tujuh bersama unit tipidter satreskrim polres Bungo, pada kamis malam 18 juli 2024 di jalan lintas sumatra PAL 9 desa Sungkai Mengkuang kecamatan Rimbo Tengah, Bungo, tersangka mengangkut benih lobster datang dari lampUng yang akan di hantar ke daerah Dhamasraya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatan tersangka, kini meringkuk di sel tahanan mapolres Bungo, dan dijerat dengan pasal 92 juncto pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No.45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No.31 tahun 2004 tentang penetapan perpu No.2 tahun 2002 tentang cipta kerja menjadi UU juncto pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP. tersangka terancam pidana selama 8 tahun penjara.

Baco Jugo :   Polisi Kirim Berkas Selebgram Tersangka Promosi Situs Judi Online ke Jaksa

Kasat reskrim polres Bungo Akp. Febrianto,S.Tk.,S.I.K., mengimbau dan berpesan kepada seluruh masyarakat provinsi Jambi khususnya kabupaten Bungo, pada intinya bahwa hewan lobster ini dilindungi artinya jangan sampai di selundupkan karna dapat merugikan negara karan ada pidana nya dan merugikan negara.

Pada kesempatan yang sama, pengawas perikanan muda ditjen PSDKP KKP Hengky Manurung mengatakan, mengapresiasi kepada jajaran satreskrim polres Bungo yang berhasil menggalkan penyelundupan benih lobster dengan jumlah luar biasa sebanyak 80 ribu ekor, dengan kerugian negara mencapai 12 miliar rupiah. yaNg mana barang bukti benih lobster itu akan di lepas ke habitat nya ke laut daerah padang sumatra barat.

Muara Bungo, Ismail Marzuki, Bungo Tv.

Share :

Baca Juga

Bungo

Warga Sumringah, Akhirnya Kampung Pangean Atas Teraliri Listrik PLN 

Bungo

TP-PKK Bungo Sahkan MoU Bersama Pokja Bunda PAUD dan HIMPAUDI

Bungo

Harga Karet di Bungo Tembus Rp20 Ribu per Kilogram, Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir

Bungo

Jemaah Haji Bungo Tuntaskan Rukun dan Wajib Haji, Syamsuri: Kondisi Jemaah Sehat

Bungo

Tahapan Pilrio Serentak 2026 di Bungo Masuki Proses Pencetakan Surat Suara
Sabet WTP ke-7 Kalinya

Bungo

Sabet WTP ke-7 Kalinya, Pemkab Bungo Buktikan Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Transparan dan Akuntabel

Bungo

Harga TBS Turun, Dipicu Kecemasan Pasar Terhadap Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Bungo

Pelantikan Kepala Sekolah, Sekda Bungo Lantik 10 Kepala Sekolah Tingkat SD dan SMP